Seleksi PPPK Guru 2022 Karut-marut

Infografik: Berapa Gaji PPPK? (Kompas.com).
  • Whatsapp

KabarJombang.com – Ribuan guru kini harus menerima nasib setelah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membatalkan penempatan guru pelamar P1.

Kategori P1 tersebut adalah pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Guru 2021 yang lulus passing grade atau memperoleh nilai di ambang batas.

Baca Juga

Hal ini dikarenakan terdapat sanggahan dari para P1, sehingga berdampak pada pembatalan penempatan PPPK Guru 2021.

Pembatalan ini tertuang dalam surat edaran Nomor: 1199/B/GT.00.08/2023 tentang pembatalan penempatan P1 di seleksi PPPK Guru 2022.

Bukti sengkarut seleksi PPPK Guru

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menilai, pembatalan tersebut mempertegas adanya karut-marut seleksi PPPK Guru sejak 2021.

“Hal ini merupakan bentuk ketidakprofesionalan kementerian penyelenggara dan semakin mengonfirmasi rangkaian karut-marut kebijakan seleksi guru PPPK yang sudah terjadi sejak 2021,” kata Unifah dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com, Kamis (9/3/2023).

PGRI sebelumnya juga telah mendengar curhatan ribuan guru tersebut dalam Forum Aspirasi Guru Indonesia pada Selasa (7/3/2023).

Unifah menuturkan, guru tidak menerima informasi atau alasan yang jelas terkait pembatalan itu.

Selain itu, proses sanggah yang disebutkan juga ternyata bukan sanggahan dari guru, melainkan verifikasi dan validasi internal penyelenggara.

Secara obyektif, ia mengatakan para guru pelamar P1 telah dinyatakan lolos passing grade dan lulus seleksi administrasi pada saat akan mengikuti ujian.

Berdasarkan janji pemerintah, mereka yang lulus passing grade akan langsung mendapatkan penempatan.

Pihaknya pun mendesak Kemendikbud Ristek agar mengirimkan pemberitahuan kepada akun SSCASN masing-masing guru terkait kriteria dan poin apa saja yang belum terpenuhi.

“Apabila 3.043 guru pelamar P1 tetap dibatalkan penempatannya, maka para guru yang dibatalkan wajib diangkat dan mendapatkan prioritas untuk mengisi formasi guru PPPK di tahun berikutnya tanpa syarat administratif apa pun,” ujarnya.

Untuk itu, Unifah meminta agar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan GTK) Nunuk Suryani untuk mencabut surat pembatalan itu.

Ia juga berharap agar Dirjen GTK turun langsung untuk menjelaskan secara terbuka terkait keputusan pembatalan yang merugikan ribuan guru ini.

Profesionalitas dipertanyakan

Sementara itu, Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri menilai, pembatalan ini menunjukkan proses seleksi yang tidak profesional.

Tak hanya itu, pihak Panselnas juga tidak mampu memetakan persoalan sejak semula.

“Sejak tahun 2019 Panselnas mestinya punya pengalaman mengelola seleksi P3K agar masalah tidak berulang-ulang merugikan guru,” kata Iman dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com, Kamis (9/3/2023).

“Banyak guru yang dipecat yayasan karena ikut seleksi P3K, bahkan meninggal. Sementara itu nasib guru setelah lulus tes P3K tidak jelas, tidak ada kepastian,” sambungnya.

Karenanya, Iman menilai bahwa Panselnas telah melanggar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa kebijakan dan manajemen ASN harus berdasarkan asas kepastian hukum, profesionalitas, efektif dan efisien, keadilan, nondiskriminatif, kesetaraan, dan kesejahteraan.

Berdasarkan catatan P2G, capaian penerimaan guru PPPK 2021-2023 baru mencapai 300.000, jauh dari terget Mendikbud Ristek yakni 1 juta guru.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait