JOMBANG, KabarJombang.com – Memasuki masa pandemi Covid-19 saat ini. Nampaknya membuat kasus perceraian di Pengadilan Agama Jombang menunjukkan trend naik. Mayoritas pengajuan gugat cerai adalah gugatan istri terhadap suami.
Hakim dan juga Humas Pengadilan Agama Jombang, Ahmad Thoha, membenarkan. “Kalau berbicara kasus perceraian selama pandemi, nampaknya meningkat. Dan banyak kasusnya yang diajukan berasal dari istri atau biasanya kita sebut gugatan istri, “ungkapnya pada KabarJombang.com Rabu (25/8/2020).
Ditanya penyebab kasus perceraian pada masa pandemi seperti ini Ahmad Thoha mengatakan, mayoritas alasan perceraian karena faktor ekonomi.
“Kalau dilihat secara mayoritas alasan perceraiannya adalah faktor ekonomi dan bilangnya kebutuhan tidak tercukupi, ” jelasnya.
Terkait kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) menurut Thoha ada di dalamnya dari faktor ekonomi tersebut. “KDRT itu adalah akibat dari alasan munculnya gugatan, ibaratnya istri menanyakan uang untuk memenuhi kebutuhan, karena PHK atau lain-lain sehingga muncul kekerasan,” tuturnya.
Melihat data yang telah diberikan, dari jumlah kasus perceraian yang diajukan memang angka menunjukkan bahwa gugatan istri lebih tinggi dari pengajuan yang berasal dari suami.
Terlihat perbandinganya 100% lebih, pada rekap bulan Juli gugatan istri sebanyak 261 kasus. Sedangkan gugatan dari suami hanya 67 kasus. Sementara itu, usia istri yang mengajukan gugat cerai tergolong masih muda, karena berumur antara 25 tahun hingga 40 tahun.
Saat dimintai data pada Agustus ini, Thoha mengatakan belum direkap karena masa Agustus belum selesai. “Untuk Agustus kan masih berjalan, tapi nampaknya trendnya sama. Kasusnya meningkat, “pungkasnya