Sejumlah Pegawai Koperasi di Jombang Keroyok Pengunjung Warung Kopi di Stadion Merdeka

Para tersangka dan barang bukti kasus pengeroyokan yang dilakukan pegawai koperasi. (Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Sebuah insiden dugaan penganiayaan terjadi di Jalan Hayam Wuruk, tepatnya di depan sebuah warung kopi di sebelah barat Stadion Merdeka Jombang, Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu (16/10/2024) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB ini melibatkan enam pegawai koperasi yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap dua korban yang sedang duduk menikmati kopi di lokasi kejadian.

Baca Juga

Kapolsek Jombang, AKP Soesilo menjelaskan, kronologi bermula ketika korban yang sedang bersantai bersama tiga orang temannya, didatangi enam pemuda yang juga bekerja sebagai pegawai koperasi.

“Mereka menanyakan keberadaan seseorang yang tidak dikenal korban. Setelah diberitahu bahwa orang yang dicari tidak ada di tempat, kelompok pemuda tersebut sempat meninggalkan lokasi dengan sepeda motor,” ungkapnya.

Lebih Lanjut, AKP Soesilo mengungkapkan, sekitar 10 menit kemudian, kelompok pemuda tersebut kembali dan tetap mencari orang yang sama.

“Setelah mendapat jawaban yang sama dari korban, suasana berubah menjadi panas. Para pegawai koperasi tersebut kemudian melakukan tindakan kekerasan dengan memukul korban menggunakan tangan kosong, batu, dan bahkan salah satu di antara mereka mengeluarkan senjata tajam jenis arit atau clurit,” ujarnya.

Akibat dari serangan brutal tersebut, korban mengalami luka serius. Korban menderita luka bacok di punggung bagian kiri atas, sementara salah satu temannya mengalami luka bacok di kepala dan punggung.

“Serangan tersebut terjadi tanpa ada alasan yang jelas dan langsung menyasar korban secara berulang-ulang,” terangnya.

Polisi yang tiba di lokasi segera mengamankan barang bukti berupa sebuah arit atau clurit, tiga buah batu bekas bangunan yang digunakan untuk menyerang korban. Serta dua pakaian milik korban yang penuh dengan darah akibat luka-luka yang mereka derita. Barang bukti ini kini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Adapun keenam terlapor dalam kasus ini adalah A.R (22), seorang mahasiswa asal Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, M (39), seorang wiraswasta asal Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, FF (22), mahasiswa asal Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Kemudian K (23), wiraswasta asal desa yang sama, SM (25), wiraswasta asal Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang, serta PAP (22), yang belum atau tidak bekerja, asal Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan.

Saat ini, kasus ini sedang dalam penanganan pihak kepolisian dan para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, terancam hukuman pidana penjara hingga maksimal 12 tahun.

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait