Satpol PP Ancam Tutup Bravo Jombang Jika Tak Mengindahkan Protokol Kesehatan

Kabid Ketertiban Umum dan SDA Satpol PP, Haris
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang angkat bicara terkait Bravo Swalayan, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang Kota, yang tak mengindahkan physical distancing. Aparatur penegak Peraturan Daerah (Perda) ini, segera memanggil pihak manajemen swalayan Bravo.

Ini diungkapkan Kabid Ketertiban Umum dan SDA Satpol PP, Haris Aminuddin. Menurutnya, penerapan protokol kesehatan seperti social dan physical distancing harus dilakukan bagi pihak swalayan, dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga

“Sebisa mungkin, hari ini kita buatkan surat panggilan untuk manajemen Bravo. Paling tidak besok atau lusa kita panggil,” kata Haris Aminuddin, Senin (18/5/2020).

Haris Aminuddin tidak memungkiri, masih ada pengunjung dan manajemen swalayan Bravo yang belum mematuhi peraturan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Akan kami perintahkan kepada petugas Satpol PP melakukan patroli di sana, agar tetap melakukan pemantauan terhadap kerumunan pengunjung di pertokoan Bravo yang saat ini menjadi perhatian khusus masyarakat,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya mengancam akan melakukan tindakan tegas jika manajemen swalayan Bravo tidak mengindahkan aturan physical distancing. Tindakan tegas tersebut, lanjutnya, bisa berupa penutupan. Namun, hal itu masih menunggu perkembangan selanjutnya.

“Terkait dengan penutupan, kita menunggu perkembangan lebih lanjut. Kalau mereka (manajemen Bravo) tidak dapat melaksanakan apa yang sudah ditentukan pemerintah, kemungkinan untuk dilakukan penutupan. Pasti ada,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, penerapan social dan physical distancing di masa darurat Coronavirus 2019 (Covid-19) di Kabupaten Jombang, rupanya ada pembeda. Tim Gugus Tugas (GTPP) Covid-19 setempat pun dinilai setengah hati menegakkan aturan ini.

Salah satu PKL di Jombang menilai, penerapannya sangat tajam ke wilayah pedagang kecil atau Pedagang Kaki Lima (PKL), namun tumpul pada toko-toko besar, seperti Bravo Swalayan di jalan Prof Nurcholish Madjid, Desa Tunggorono, Kecamatan/ Kabupaten Jombang. Padahal, di swalayan tersebut, kerap terjadi kerumunan orang saat mengantre di depan kasir.

“Setiap hari, PKL yang melapak, langsung dibubarkan bila melanggar physical distancing, sementara Bravo swalayan, bebas buka, dan tutupnya hingga larut malam. Mana penegakan aturannya? Seolah-olah petugas hanya berpihak sebelah saja,” katanya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait