Sarbumusi Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di RS PKU Mojoagung: Minta Disnaker Turun Tangan

Foto : Ketua DPC Sarbumusi Jombang, Luthfi Mulyono angkat bicara soal dugaan adanya pelanggaran ketenagakerjaan di RS PKU Muhammadiyah Mojoagung. (Kevin Nizar)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Menyusul mencuatnya dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan ketidakjelasan hak normatif di RS PKU Muhammadiyah Mojoagung, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jombang, Luthfi Mulyono, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pekerja memiliki dasar hukum yang kuat untuk memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme ketenagakerjaan yang diatur dalam undang-undang.

“Jika ada dugaan PHK sepihak, pekerja bisa segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang untuk dilakukan mediasi. Proses ini dilindungi oleh UU No. 6 Tahun 2023 Juncto UU No. 2 Tahun 2004, serta PP No. 35 Tahun 2021,” tegas Luthfi saat dikonfirmasi, Minggu (1/6/2025).

Baca Juga

Tak hanya itu, Sarbumusi juga menyoroti hak-hak normatif lain yang dilaporkan belum terpenuhi, seperti gaji yang tidak konsisten, slip gaji yang tidak diberikan, serta Jasa Pelayanan (Jaspel) yang tak kunjung cair.

“Kalau ada upah di bawah UMK, kontrak kerja tidak sesuai UU, dan pembayaran insentif yang macet, itu ranahnya Disnakertrans Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh,” tambahnya.

Terkait dugaan rekrutmen tenaga kerja di unit rumah sakit yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan, Luthfi menilai bahwa laporan tersebut belum cukup jelas.

“Informasinya masih ambigu. Tidak disebut unit mana dan bidang apa. Tapi secara prinsip, kita harus mengacu pada klasifikasi profesi kesehatan sesuai UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024,” jelasnya.

Ia memaparkan bahwa dalam sistem kesehatan Indonesia, ada perbedaan mendasar antara tenaga medis, tenaga kesehatan umum, dan tenaga vokasi. Tenaga medis, seperti dokter spesialis, wajib menempuh pendidikan profesi dan memiliki STR (Surat Tanda Registrasi). Sementara tenaga vokasi bekerja berdasarkan delegasi dari tenaga medis.

“Kalau yang ditempatkan tidak punya kualifikasi sesuai dan tanpa pengawasan yang tepat, itu sudah menyimpang dari ketentuan profesi kesehatan. Tapi kita harus lihat datanya lebih rinci dulu,” tegasnya.

Luthfi juga membuka ruang advokasi bagi pekerja yang merasa dirugikan. “Jika pekerja mau membawa ini ke jalur resmi, kami siap dampingi. Tapi harus ada laporan formal dan data pendukung yang jelas,” katanya.

Ia juga mendorong agar Dinas Tenaga Kerja dan instansi pengawas ketenagakerjaan segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi dan mediasi atas persoalan yang terjadi di RS PKU Muhammadiyah Mojoagung.

 

Berita Terkait