JOMBANG, KabarJombang.com – Aksi pembunuhan keji yang terjadi pada Rizky Ardiyanto (27) warga Dusun Bandaran, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung Jombang dipicu gara-gara pelaku Edy Susanto (39) mencuri handphone.
Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander dikutip dari faktualnews.co menuturkan jika pembunuhan bermula dari pelaku mencuri dua handphone milik calon mertua dan adik korban bernama Rizky Ardiyanto (27) saat berada di warung sate pada 24 Agustus 2021 sekitar pukul 12.30 WIB.
Selang beberapa waktu, calon ibu mertua korban mengetahui dua handphone yang di curi pelaku berada di tempat kos Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto dalam keadaan rusak karena dibongkar pelaku.
“Karena kasihan terhadap kondisi pelaku mereka memaafkan. Namun dengan syarat meminta memperbaiki handphone ke counter dengan biaya sebesar Rp 200 ribu pelaku,” kata Kapolres saat konferensi pers di Markas Komando Polres Mojokerto, Sabtu (28/8/2021).
Karena mengulur-ulur waktu pembayaran saat proses perbaikan, pelaku meminta kepada korban untuk mengantarkannya ke rumah keluarga korban di Dusun Kraton, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
“Diperjalanan pelaku hendak melarikan diri. Akhirnya korban menangkap pelaku dan kemudian terjadilah adu mulut atau cekcok antara keduanya dan diarahkan ke jalanan yang sepi. Saat cekcok pelaku telah menyiapkan pisau dapur sebelumnya dari kos-kosan, terjadilah penusukan terhadap korban,” kata Donny.
Akibat pisau itu, korban mengalami luka tusuk pada dada sebelah kiri hingga menembus bagian jantung dan paru-paru. Pelaku juga membawa kabur motor scoopy warna merah berplat nomor S 2550 NH yang dikendarai korban.
Diketahui jika korban yang bekerja membantu di warung sate milik calon mertuanya itu ditemukan tewas di tepi jalan sekitar pukul 14.57 WIB oleh warga.
“Pelaku telah berniat atau merencanakan pembunuhan terhadap korban jika melihat telah mempersiapkan pisau dari kos-kosannya sebelum berangkat. Pisau dimasukkan ke dalam kaos kain dan disimpan dalam tubuh pelaku,” tandasnya.
Dalam waktu tiga hari, polisi berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya, di area persawahan 100 meter dari makam siji, Dusun Batok Palung, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jum’at (27/8/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Tim mencari pelaku di area persawahan dengan menggunakan kamera drone. Di kamera itu terlihat sosok yang mirip pelaku. Kemudian kita lakukan pengepungan dan penangkapan,” imbuh mantan Kapolres Pasuruan itu.
Karena pelaku juga hendak melarikan diri, petugas menghadiahi tembakan timah panas pada kedua kakinya.
Akibat perbuatannya, Edy Susanto yang merupakan residivis di wilayah Jombang itu disangkakan 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.