KABARJOMBANG.COM – Sat Reskrim Polres Jombang, memusnahkan barang bukti petasan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Selasa (11/7/2017).
Barang berbahaya tersebut merupakan hasil sitaan selama bulan puasa hingga lebaran di Kabupaten Jombang. Dengan mendatangkan tim Gegana dari Polda Jatim, barang bukti mercon tersebut dimusnahkan dengan cara meledakkannya.
“Hari ini kita memusnahkan ribuan mercon dan bahan pembuat mercon dengan cara peledakan,” papar AKP Wahyu Norman Hidayat, Kasat Reskrim Polres Jombang.
Pihaknya merinci, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4.080 buah petasan (bunga api), serbuk peledak 23 kilogram, belerang 10,5 kilogram, potassium 18 kilogram, brown 33 kilogram, karbon 55 kilogram. “Selain itu, ada 400 biji selonsongan, dan 50 kilogram semen putih,” katanya.
Paling banyak, lanjut AKP Wahyu, barang bukti yang berhasil disita dan hari ini dimusnahkan, berasal dari Desa Keras, Kecamatan Diwek, yang dikenal sebagai pusat industri mercon rumahan.
“Saat ini, para tersangka menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 1 ayat (1) dan ayat (3) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” paparnya.
Sebelum peledakan dilakukan, barang bukti petasan tersebut diangkut menggunakan mobil polisi ke lokasi. Kemudian dimasukkan ke dalam lubang berkedalaman sekitar 5 meter yang sudah disediakan petugas.
Sebanyak lima petugas berseragam serba hitam bersama jajaran Sat Reskrim Polres Jombang memasukkan bahan-bahan peledak ke lubang tersebut. Tak lama kemudian, dengan aba-aba seluruh barang bukti petasan pun diledakkan. (aan/rief)