KABARJOMBANG.COM – Rencana pembangunan pabrik air mineral oleh PT Tirta Investama di Desa Grobogan Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, diprediksi bakal semakin rumit.
Betapa tidak, setelah mengorbankan salah satu Kepala Dusun (Kasun) di desa setempat berurusan dengan hukum, akibat diduga menggelapkan berkas persyaratan ijin IMB dan HO (Hinder Ordinatie). Ternyata hingga kini, perusahaan tersebut belum memilik ijin secara lengkap.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang, Abdul Qudus, melalui Kabid Pengendalian dan Pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Joko Triyono, Sabtu (18/3/2017).
Dalam penuturannya, diketahui hingga saat ini PT Tirta Investama masih memiliki Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR). Dalam prosesnya, IPR diketahui baru dikeluarkan pihak DPMPP pada Desember tahun 2014.
“Setelah melalui proses penelitian dan verifikasi lapangan yang berjalan hingga setahun. Dan dilakukan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), dari Februari 2013 hingga Desember 2014. Maka pengesahan IPR tersebut resmi dikeluarkan pada 16 Desember 2014,” terangnya.
Sehingga untuk Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan HO untuk PT Tirta Investama, pihaknya mengaku belum menerima pengajuan ijin tersebut. “Untuk kedua ijin tersebut, memang hingga saat ini kami belum menerimanya,” ungkap Joko.
Padahal, lanjut Joko, dalam proses pendirian ijin pabrik, selain IPR pihak perusahaan juga harus mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan izin gangguan atau HO (hinder ordinatie). “Tetapi hingga saat ini belum ada berkas yang dimasukan oleh pihak perusahaan tersebut,” pungkas Joko. (aan/kj)