JOMBANG, (kabarjombang.com) – Rencana kenaikan premi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Mandiri) per 1 April 2016 mendatang, ternyata belum banyak diketahui oleh masyarakat peserta BPJS. Hal ini berdasarkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Perpres No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Dari isi Perpres tersebut, iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional naik, yang besaran kenaikan premi sebagai berikut, BPJS kelas III Rp 25.500 menjadi Rp 30.000, kelas II dari Rp 42.500 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000.
Namun, hal tersebut menuai keluhan pesertanya. Seperti yang dikeluhkan Prayitno (45), salah satu peserta BPJS di Jombang. Menurutnya, sampai saat ini dirinya tak mengetahui rencana kenaikan premi BPJS tersebut. Dan selama ini dirinya masih membayar premi sesuai dengan anggsuran lama.
“Kurang tahu masalah kenaikan tersebut. Soalnya tidak ada pemeberitahuan. Saat pembayaran masih menggunakan tarif lama, yakni Rp 25.500 ribu untuk kelas III dalam kategori BPJS,” ujarnya saat di pelayanan kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Jombang. Rabu (16/3/2016).
Prayitno menambahkan, kenaikan premi angsuran BPJS akan berdampak pada perokonomian keluarganya, karena 4 orang dalam kelurganya semua ikut BPJS. Dan jika bisa menolak kenaikan tersebut, dirinya akan menolak kebijakan untuk menaikkan premi BPJS.
Hal senada juga diutarakan Sutami, yang juga menjadi peserta BPJS. Jika memang kenaikan premi tersebut tetap dilaksanakan, dia berharap agar BPJS juga meningkatkan pelayanan kepada para pesertanya. “Dengan naiknya premi tersebut, juga harus dibarengi dengan perbaikan pelayanan,” bebernya. (ari)