JOMBANG, KabarJombang.com – Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Jawa Timur, mengkritik rencana pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada karyawan swasta dengan gaji dibawah Rp 5 juta perbulan.
Hal ini disampaikan Sekretaris Pergunu Jawa Timur, Ahmad Faqih kepada KabarJombang.com. Menurut Direktur Universitas Terbuka Al-Aqobah ini, program tersebut tidak pro guru swasta.
“Terdapat satu item syarat yang kayaknya sulit untuk dipenuhi mereka (guru swasta), Yakni terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan,” jelas Faqih, Selasa, (11/8/2020).
Menurutnya, berdasarkan fakta di lapangan, memperlihatkan bahwa mayoritas guru swasta di Indonesia belum terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan. Karena kecilnya gaji mereka.
Berdasarkan data yang mereka miliki, mayoritas guru swasta di Indonesia mendapatkan honorarium dibawah Upah Minimum Regional (UMR). Maka seyogyanya mereka pun berhak untuk mendapatkan BLT tersebut.
“Logikanya adalah bagaimana mungkin mereka mendaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan bila mayoritas mereka menerima honorarium dibawah UMR,” imbuh pria asal Jombang ini.
Faqih berpendapat, sejatinya, mereka para guru swasta inilah yang lebih layak untuk mendapatkan dana BLT tersebut. Selama ini jarang mendapat perhatian dari pemerintah.
BLT ini adalah bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang digagas pemerintah untuk menanggulangi dampak negatif pandemi Covid 19.
Rencananya pemerintah akan memberikan insentif sebesar Rp. 600 ribu per orang setiap bulannya selama empat bulan berturut-turut.
Pemerintah, menurutnya sebenarnya sudah tahu bahwa rata-rata pendapatan guru swasta bukan hanya sekedar dibawah Rp 5 juta, tapi malah jauh dibawah UMR.
“Karenanya saya mengusulkan agar prasyarat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk guru swasta diganti dengan terdaftar sebagai guru swasta dalam sistem dapodik,” tegas Faqih.
Dengan begitu, katanya, peran para guru swasta sebagai pahlawan tanpa tanda jasapun bisa turut merasakan manfaat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Karena mereka juga terdampak Covid 19.
“Jika tujuan pemerintah untuk meminimalisir dampak negatif dibidang ekonomi maka ini harus dirubah regulasinya,”pungkasnya.