Razia di Dua Hotel Mojoagung, Satpol PP Ciduk 10 Pasangan Tak Sah

Petugas menyisir hotel di Mojoagung dan rumah kos di Desa Kepatihan, dalam operasi penyakit masyarakat.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menciduk pasangan tidak sah di dua hotel Kecamatan Mojoagung serta rumah kos di Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang Kota, dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat), Jumat (24/1/2020).

Razia dilakukan di dua hotel di Kecamatan Mojoang. Masing-masing Hotel Mulya Jaya dan Hotel Sederhana. Selain itu di sebuah rumah kos di Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang Kota.

Baca Juga

“Tiga pasangan kami amankan dari Hotel Mulya Jaya, kemudian 7 pasangan tidak sah di Hotel Sederhana, dan 1 pasangan di rumah kos Desa Kepatihan. Sehingga total 11 pasangan bukan suami-istri,” kata Kabid Ketertiban Umum Satpol PP, Haris Aminudin.

Dari 11 pasangan mesum yang diamankan petugas, terdapat satu pasangan tak sah di rumah kos, yang ketahuan membawa anaknya, usia sekitar 2 tahun.

Ditambahkan, selain pasangan tersebut berstatus bukan suami-istri, rata-rata mereka juga sudah berkeluarga dan umurnya sudah 30 tahun ke atas.

Usai diamankan, puluhan pasangan ini dibawa ke Kantor Satpol PP. Di sana 11 pasangan ini dibina, diminta data pribadi. Juga diminta membuat pernyataan tidak mengulang perbuatannya.

Razia Pekat ini dilakukan Satpol PP sejak pukul 09.00 sampai pukul 11.00 WIB. Tim Satpol PP berjumlah sekitar 10 orang dibantu beberapa aparat TNI bergerak cepat mengamankan puluhan pasangan tersebut.

“Setelah ini kami terus patroli untuk mencegah hal yang sama terulang. Selain itu kami juga menunggu laporan dari warga, harapan saya semoga tidak ada lagi penyakit seperti ini, apalagi Jombang Kota Santri,” pungkasnya.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait