JOMBANG, KabarJombang.com – Satuan Lalulintas Polres Jombang menggelar kegiatan patroli hunting system dengan sasaran pelanggar kasat mata, melawan arus penyebab laka di fly over, Jalan Gatot Subroto, Jln Basuki Rahmat, dan belakang Pos Ngrandu, Jumat (13/10/2023).
Hal tersebut sesuai dengan surat Telegram Kapolda Jatim dalam upaya menekan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Jombang, Ipda M. Sutris.
“Kendaraan lawan arus dapat menjadi salah satu penyebab laka lantas, bahkan dapat menimbulkan korban jiwa, hal ini menjadi atensi langsung dari Pimpinan sehingga akan digalakkan Patroli Hunting System karena masuk dalam pelanggaran kasat mata,” Ujarnya saat ditemui sela-sela kegiatan patroli.
Selain itu, sebagai upaya pencegahan, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi hingga teguran simpatik kepada pengendara yang melawan arus. “Dan terakhir akan dilakukan tindakan pelanggaran dengan sanksi berupa tilang,” imbuhnya.
Ia juga menyebutkan beberapa lokasi yang rawan dan sering pengendara melawan arus yakni di jalan Gatot Subroto, serta fly over Peterongan. “Nantinya akan ada petugas yang berpatroli di sana karena termasuk dalam pelanggaran kasat mata,” tandasnya.
Saat disinggung dasar penindakan, lelaki dengan pangkat balok satu di pundak ini menjelaskan ada beberapa dasar yakni, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi, Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Ada juga peraturan pemerintah nomor 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan serta surat telegram Kapolri pada tanggal 25 September 2023 tentang antisipasi pelanggaran melawan arus,” pungkasnya.