JOMBANG, KabarJombang.com – Hajatan puteri Kepala Kementerian Agama (Kemeng) Kabuaputen Jombang di salah satu aula Hotel yang belakangan ramai diperbincang lantaran dinilai sembrono dalam protokol kesehatan (Prokes), ternyata tidak ada pemberitahuan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Paraja (Kasatpol PP) Jombang, Agus Susilo Sugioto menyebut, acara hajatan yang menyedot banyak massa tersebut tersebut, tidak ada pemberitahuan kepada pihaknya sebelumnya. Jika sebelumnya sudah ada pemberitahuan, pihaknya bisa melakukan persiapan, sebelum hajatan dimulai.
“Kami terlambat ke lokasi itu, karena memang tidak ada pemberitahuan. Saat sudah ke lokasi, pengunjung sudah sepi,” kilahnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (6/10/2020).
Agus Susilo mengaku mendapat informasi dari warga, jika ada yang menggelar hajatan di salah satu hotel di Jombang. “Setelah kita dapat laporan, tim diberangkatkan jam 13.00 WIB,” sambungnya.
Karena itu, pihaknya hanya bisa memberi peringatan. Namun, ia belum mengetahui pasti apakah akan ada sanksi atau tidak. “Coba nanti kami koordinasikan dulu dengan pimpinan, apakah ada sanksi atau tidak,” jelasnya.
Ia menjelaskan, sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Jombang nomor 700/454/415.10.1.3/2020 tentang Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pesta Perkawinan, Hajatan dan Pertunjukan Seni dan Hajatan, masyarakat memang diizinkan menggelar hajatan maupun kegiatan lain. Namun harus memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam SE.
“Di SE Bupati Jombang, untuk sanksi memang hanya berupa teguran dan pemberhentian sementara saja, sesuai protokol kesehatan,” pungkasnya.