JOMBANG, KabarJombang.com – Puluhan orang menjadi korban investasi serta arisan bodong di Kabupaten Jombang, lantaran tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan pengelola berupa mini gold dan keuntungan besar.
Korban investasi serta arisan bodong yang dikelola oleh Zindy Iko Ariesta, warga Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang tersebut, menderita hingga puluhan juta.
Salah satunya dialami oleh Mohammad Yasin, warga Desa Sentul. Ia mengalami kerugian akibat arisan bodong mencapai Rp 55 juta.
Pria 26 tahun ini mengungkapkan jika mengetahui arisan online yang dikelola Zindy dari media sosial atau medsos. Karena, tergiur keuntungan yang didapatkan ketika bergabung di arisan itu.
Pada gelombang pertama saja sudah berani menyetorkan uang sebesar Rp 25 juta, kemudian slot kedua Rp 10 juta. Ditambah slot ketiga Rp 15 juta.
“Pas H- seminggu, saya kan coba mengontak dia, itu sudah hilang kontak, sudah nggak ada, cuma centang satu, itu saya curiga. Di hari-H saya cair, saya coba datang ke koperasinya, sudah tutup,” ungkap Mohammad Yasin.
Setahu Mohammad Yasin, terdapat lebih dari 20 orang juga menjadi korban lelang arisan online ini.
Sama halnya dengan yang dialami Leni Tiara Sandy, perempuan berusia 27 tahun ini juga merasakan hal yang sama. Dia mengalami kerugian sebesar Rp 55 juta investasi bodong tersebut.
“Dia dengan cara menarik minat para ibu-ibu, setiap investasi sekian juta, akan mendapatkan mini gold, emas sekian gram. Karena saya tertarik dengan rewardnya itu, akhirnya okelah saya join,” tuturnya, Kamis (14/7/2022).
Niat untuk berinvestasi yang dilakukan Leni ini bertambah ketika ia mengetahui jika owner dari investasi tersebut tak lain adalah adik tingkatnya di bangku SMP.
“Akhirnya saya percaya, karena rumah saya berdekatan dengan koperasinya, saya sering datang ke kantor. Konsul, sharing, oh ternyata sudah resmi terdaftar di lembaga hukum juga,” urainya.
Leni pun akhirnya memutuskan untuk memulai berinvestasi sebesar Rp. 5 Juta dengan jangka pencairan 2 kali, yakni pada Mei dan Juni 2021.
“Saya invesnya akhir April 2021. Lalu setelah cair tepat waktu pada Mei dan Juni, akhirnya saya ditawari dengan yang lebih besar. Dengan skala di atas 20 Juta,” tuturnya menambahkan.
Investasi Rp. 20 Juta tersebut bakal dicairkan berikut rewardnya emas dan provit sebesar Rp. 3 Juta pada 3 bulan setelahnya. Pada periode investasi ini kemudian Leni mulai menemukan kejanggalan. Investasi berikut reward dan provitnya yang seharusnya cair pada Juli 2021 kemudian ditahan oleh pihak pengelola investasi.
“Gimana kalau 20 Juta itu nggak usah dicairkan dulu mbak. Masukkan lagi aja, nanti 20 Juta itu kita cairkan 3 bulan berikutnya,” kata Leni menirukan pihak pengelola investasi.
Pada periode investasi ini, Leni dijanjikan, modal investasinya sebesar Rp. 20 Juta tersebut bakal dicairkan beserta provit sebesar Rp. 4 Juta yang dicairkan dengan 3 termin.
“Baru cair sekitar Agustus (2021) akhir, dia sudah mulai beralasan, berkelit,” ungkapnya.
Upaya komunikasi dengan pihak owner investasi pun tetap dilakukan Leni agar pencairan modal investasi beserta provitnya bisa tetap waktu. Namun, pada September 2021, pihak pengelola investasi menyatakan bahwa, koperasinya tutup dan tidak mampu untuk memutar uang yang ada.
Melihat situasi tersebut, Leni pun mulai panik. Leni mengaku total telah berinvestasi sebesar Rp. 25 Juta dan belum kembali beserta provitnya. Menurut Leni, owner investasi itupun kemudian menyanggupi mengembalikan modal investasi yang ditanamkannya dengan dicicil.
“Akhirnya saya menghubungi besoknya, WhatsAppnya tidak aktif, semua Sosmednya tidak aktif. Saya ke rumahnya, dia sudah tidak ada di rumah,” ungkapnya lagi
“Saya dan korban-korban lain ke kantornya, sudah tidak ada ownernya di situ, cuma ada pegawainya saja,” imbuhnya.
Kondisi terakhir bahkan, Leni mengatakan jika kantor koperasi milik owner investasi ini telah dibongkar dan seluruh barang-barang di dalamnya diangkut dengan truk, dengan alibi telah disita oleh salah satu nasabah.
Dikatakannya, terdapat sekitar 40 orang yang bernasib sama dengannya yang berinvestasi di koperasi yang berada di Mojoagung, Jombang tersebut. Mengingat permasalahan ini telah dilaporkan Leni ke Polres Jombang, Leni berharap kasus hukum ini tetap berlanjut.