PSK yang Terjaring Razia di Esk Lokalisasi Tunggorono Jombang Kena Wajib Lapor

Breking News : Eks Lokalisasi Tunggorono Jombang Digerebek Petugas Gabungan
Petugas saat menggerebek pasangan bukan suami istri di eks lokalisasi Tunggorono, Jombang. Daniel.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Sebanyak 5 perempuan dan 3 laki-laki yang diamankan oleh petugas gabungan saat melakukan razia di eks lokalisasi Tunggorono hanya dikenakan wajib lapor. Dari 5 perempuan itu, hanya 2 orang yang bekerja sebagai PSK.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengungkapkan, pasca terjaring razia petugas gabungan TNI/Polri, Satpol PP serta Dinas Perhubungan (Dishub) pada Jumat (6/7) malam, sebanyak 8 orang tersebut sudah menjalani pemeriksan. Hasilnya mereka hanya dikenakan wajib lapor.

Baca Juga

“Kemarin malam telah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang diamankan sampai dini hari. Baru tadi siang dipulangkan, namun sementara kita berikan wajib lapor,” ujarnya kepada KabarJombang.com.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari 5 perempuan yang diamankan di esk lokalisasi Tunggorono itu, terdapat 2 perempuan yang bekerja sebagai PSK. Sedangkan 2 perempuan merupakan pemandu lagu karaoke.

Sementara 1 perempuan lainnya bekerja sebagai pelayan di tempat karaoke tersebut. Teguh menyampaikan bahwa pihaknya masih akan melakukan gelar perkara terkait dengan dengan proses hukum mereka.

“2 perempuan diduga PSK, dan 2 perempuan pemandu lagu karaoke. Akan tetapi semua dari 8 orang yang kami amankan tetap diratakan mendapatkan surat wajib lapor. Sementara untuk ada atau tidaknya tindak pidana kepada orang-orang yang diamankan, masih akan ditentukan Senin (9/8) nanti,” jelasnya.

Sementara dari 3 laki-laki yang telah berhasil diamankan, menurut Teguh bukan merupakan pelanggan PSK. Sebab, saat digrebek mereka tidak kedapatan sedang berhubungan badan.

“Tidak dinyatakan pelanggan, karena pas penggrebekan itu tidak ada yang kedapatan sedang melakukan hubungan intim,” tandas Teguh.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait