Proyek Rehab GOR Jombang Diprediksi Molor

Rehabilitasi GOR Jombang yang didanai APBD 2015 senilai Rp 1,2 Miliar.
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Pekerjaan proyek peningkatan sarana dan prasarana olahraga (Rehab Besar Gedung GOR Jombang), terancam tidak rampung dari waktu yang ditentukan alias molor. Jika hal ini terjadi, besar kemungkinan proyek tersebut putus kontrak.

Menurut Ketua Gapensi Kabupaten Jombang, Koko Hendro Widojoko, konsekwensi dari pengerjaan proyek yang melewati batas waktu pelaksanaan, diatur dalam Perpres dan UU Jasa Konstruksi. “Konsekwensi proyek yang molor sudah diatur. Lebih nyaman, ya diputus kontrak,” tandasnya.

Baca Juga

Untuk diketahui, proyek dengan Nomor Kontrak 027/1398/415.36/2015 itu senilai Rp 1,235,000,000, dengan leading sector Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Jombang. Dan mulai dikerjakan sejak 20 Agustus 2015 dengan durasi 120 hari atau 20 Desember 2015.

“Dengan sisa waktu kurang sebulan, diprediksi proyek tersebut bakal mengalami keterlambatan, mengingat prosentase pekerjaan rehabilitasi GOR Jombang ini masih rendah,” kata Koko.

Sementara itu, salah satu kontraktor yang berpengalaman di Jombang, juga memprediksi proyek rehab gedung GOR Jombang bakal mengalami molor. Pasalnya, pengerjaan gedung dilakukan bertahap. “Misalkan pengerjaan lantai, tidak bisa dikerjakan bersamaan dengan pengerjaan plafon. Pengerjaan lantai pun tidak bisa dikerjakan bersamaan dengan pekerjaan finishing dinding, atau sebaliknya. Semuanya ada durasinya,” katanya.

“Prosentasenya adalah jika pekerjaan atap sudah finis, baru bisa dikatakan bahwa pekerjaan tersebut sudah mencapai 50 persen,” imbuhnya.

Selain itu, keterlambatan jadwal pekerjaan dipengaruhi oleh faktor managemen. Jika diprediksi molor, pihak pemborong bisa langsung merubah managemennya. “Bisa dengan kerja lembur, atau tambah tenaga kerja,” tandasnya.

“Jika hingga waktu yang ditentukan proyek tersebut tidak selesai, maka bisa saja putus kontrak. Mengingat pekerjaan tersebut single year, bukan multy years (tahun jamak),” pungkasnya.

Sayangnya, pihak pelaksana proyek CV Prima Artha dan pengawas CV Hanif Consultan tidak sedang di lokasi saat hendak dimintai keterangan, Kamis (26/11/2015). (rief)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait