JOMBANG, (kabarjombang.com) – Pengerjaan Proyek Pembangunan Gedung Rawat Inap Paru lantai 2 (Paviliun Cempaka) Rumah Sakit Umum Derah (RSUD) Jombang, diprediksi bakal molor oleh sebagian kontraktor di Jombang.
M Slamet Hariyanto, Ketua Aspekindo Kabupaten Jombang, mengaku pesimis proyek senilai Rp 2,7 Miliar tersebut bakal rampung hingga batas tutup Tahun Anggaran 2015 tanggal 20 Desember. Pasalnya, managemen kerja di proyek tersebut tidak maksimal. “Bisa dilihat, pekerja tidak diperbanyak dan tidak dilembur. Sementara prosentase pekerjaan masih dibawah 50 persen. Kondisi ini, bisa saja proyek tersebut tidak selesai,” tandasnya, Senin (30/11/2015).
Jika proyek tidak selesai, lanjut Slamet, semuanya bisa merugi. Selain pihak pemborong (kontraktor) yang rugi. Pihak RSUD juga merugi. Pasalnya, Paviliun Cempaka tersebut awal tahun 2016 diprediksi bisa difungsikan sebagaimana mestinya. “Jika tidak selesai Desember 2015 ini, maka akan diikutkan pada P-APBD (PAK) TA 2016 untuk sisa pekerjaannya. Karena tidak mungkin jika diikutkan dalam APBD 2016,” jelasnya.
Hal ini bisa terjadi, tambah Slamet, lantaran konsekwensi proyek yang molor dari jadwal, dengan diberlakukannya sanksi putus kontrak. Mengingat pekerjaan tersebut single years. “Jika putus kontrak terjadi, maka pembayaran dilakukan sesuai opnam pekerjaan dan jaminan pelaksanaan dicairkan dan dimasukkan ke kas negara. Aturan itu termaktub dalam Perpres dan kontrak kerja,” terang Slamet.
Pantauan KabarJombang.com, pekerjaan pembangunan Paviliun Cempaka RSUD Jombang masih tahap pengerjaan rangka atap. Kondisinya hampir separo. “Jika atap selesai, maka prosentase pekerjaan bisa dikatakan mencapai 50 persen. Belum finishingnya. Kami pesimis proyek tersebut selesai sesuai jadwal,” tandasnya berulang-ulang.
Senada dengan hal itu, Ketua Gapensi Kabupaten Jombang Koko Hendro Widojoko juga mengaku pesimis, proyek dengan No Kontrak 602.1/10116/415.44/2015 itu selesai sesuai jadwal yang ditetapkan. “Harusnya pihak RSUD Jombang tegas kepada rekanan agar dilakukan percepatan pengerjaan. Selain tutup anggaran tahun 2015 hampir habis, gedung Paviliun Cempaka tersebut bisa segera difungsikan,” tegasnya.
Disinggung dampak dari putus kontrak, Koko mengatakan, selain putus kontrak perusahaan yang wanprestasi, juga akan di-blacklist (daftar hitam) selama tiga tahun masa anggaran. “Artinya, perusahaan yang bersangkutan tidak boleh aktif dan mengerjakan proyek ataupun ikut pelelangan selama masa pembekuan 3 tahun,” terangnya.
Sekedar informasi, proyek senilai Rp 2,797,500,000 ini dikerjakan PT Griyatama Graha Mandiri, Banyuwangi, dimulai dari 14 Agustus 2015, dengan durasi pekerjaan selama 135 hari kalender.
Sementara itu, pihak RSUD Jombang saat hendak dikonfirmasi terkait persoalan ini, masih belum bisa dikonfirmasi. (rief)