PLOSO, KabarJombang.com – Polemik pembangunan gedung baru RSUD Ploso, Kabupaten Jombang, terus menggelinding. Kepala Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Kabupaten Jombang, Supradidgo menepis tudingan adanya permainan dalam proses mega tender tersebut.
“Saya yakin penetapan pemenang lelang sudah sesuai prosedur dan bisa dicek melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Terkait pemenang tender disebut pernah diblacklist tahun kemarin, kan tinggal cek kembali apakah pemenang masih masuk blacklist apa tidak di tahun ini,” kilah Supradigdo.
Lebih jauh diungkapkan, secara aturan, PPK (pejabat pembuat komitmen) akan mendatangkan direktur pemenang, tersebut untuk tanda tangan kontrak sekaligus klarifikasi.
Supradidgo pun menjelaskan aturan normatif tentang proses sebuah pelelangan. Ia sama sekali tidak menyinggung, tentang tudingan adanya indikasi permainan pada proses pelelangan yang notabene berada dalam kewenangannya.
Indikasi permainan yang disebut adalah penyebutan merek dalam aanwizjing yang tidak dituangkan dalam adendum.
Sebagaimana dalam dokumen pemilihan point 13 mengatur, apabila pada saat pemberian penjelasan terdapat hal baru, maka pokja harus menuangkan ke dalam adendum dokumen pemilihan yang menjadi bagian tidak terpisahkan.
Lebih jauh dalam aturan ini pula dijelaskan, apabila ketentuan ini tidak dituangkan dalam adendum, maka ketentuan baru tersebut tidak berlaku.
Pada praktiknya, panitia melakukan perubahan dengan menyebut merek barang tertentu pada saat aanwizjing. Perubahan ini menurut Y, salah satu pelaku jasa konstruksi yang mengikuti proses mega tender RSUD Ploso, tidak dituangkan dalam addendum. Perubahan ini secara otomatis membuat peserta gugur dan hanya didapat dua yang lolos.
Sinyalemen adanya permainan semakin kuat. Pasca penetapan pemenang dan ditandatanganinya kontrak kerja, berdalih tidak bisa memenuhi beberapa material yang sesuai dengan spesifikasi kontrak, PPK justru membuat adendum perubahan kontrak.
“Kalau dulu saat proses lelang, ada perubahan mendasar dalam dokumen pemilihan tapi tidak dituangkan dalam addendum. Sekarang kontrak sudah ditandatangani, alasan material tidak ada malah dibuatkan adendum, benar-benar perlakuan istimewa,” sungut Y via telepon selular sabtu (10/8/2019).
Diungkapkannya, pada perubahan addendum usai penandatangan kontrak dengan alasan tidak dipenuhinya material dilapangan, memang bukan wewenang Supradigdo selaku Kepala ULP.
Namun pada proses lelang, dimana ada perubahan dalam dokumen pemilihan yang tidak dituangkan dalam adendum, merupakan kewenangan ULP.
Diberitakan sebelumnya, proses tender sejumlah proyek pembangunan gedung baru RSUD Ploso, Jombang, Jawa Timur, menjadi sorotan.
Salah satu pelaku jasa konstruksi yang ikut dalam proses lelang proyek tersebut mengungkap sejumlah dugaan pengkondisian pemenang proyek puluhan miliar tersebut.
Proyek pembangunan RSUD Ploso yang meliputi pembangunan gedung instalasi dan rawat inap, pembangunan gedung instalasi gizi, pembangunan gedung instalasi farmasi dan pekerjaan konstruksi rawat inap lantai 2 ini, menelan biaya Rp 12 miliar lebih.
Dana bersumber dari APBD Kabupaten Jombang, DAK (Dana Alokasi Khusus) dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2019.
Jurnalis: Beny Hendro
Editor: Sutono Abdillah
Artikel ini telah tayang di FaktualNews.co dengan judul: Soal Proyek Gedung Baru RSUD Ploso Diduga Dimainkan, Kepala ULP Jombang Cuci Tangan