Proyek Desa Pulolor Jombang Diduga Menyimpang, Dua Kegiatan Tidak Ada SPJ

  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.co – Sejumlah proyek fisik di Desa Pulolor, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, diduga mengalami penyimpangan selama masa kepemimpinan mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Pulolor, Andri Herlambang.

Dugaan tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Jombang dan Inspektorat Kabupaten Jombang oleh Ketua LSM Forum Rembuk Masyarakat Jombang (FRMJ), Joko Fatah Rochim.

Baca Juga

Menurut Fatah, Inspektorat Kabupaten Jombang telah melakukan pemeriksaan dan menemukan enam belas item yang diduga bermasalah. Dua di antaranya bahkan belum memiliki Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

“Dua proyek tersebut adalah pembangunan inovasi lapangan desa dengan anggaran Rp 108.277.000 dan pembangunan gapura desa di Gang Satu yang merupakan pokok pikiran (pokir) anggota dewan, Didit. Pembangunan gapura ini seharusnya dikerjakan pada tahun anggaran 2023, namun baru mulai dikerjakan pada awal 2025,” ungkap Joko Fatah Rochim, Jumat (13/6/2025).

Ia menyatakan bahwa tidak adanya SPJ dapat dikategorikan sebagai penggelapan proyek. “Terlebih, pembangunan gapura gang 1 yang menggunakan anggaran tahun 2023 tapi baru dikerjakan di 2025 jelas menyalahi aturan, dan tanah yang di buat bangun gapura tersebut milik Desa Kepatihan itu juga menyalahi aturan” tegasnya.

Fatah juga mengungkapkan bahwa proyek pembangunan inovasi lapangan desa diduga dikerjakan oleh CV milik pihak yang turut menerima pokok-pokok pikiran (pokir) proyek tersebut.

“Inspektorat menyampaikan kepada saya bahwa terdapat temuan di lapangan. Tanah galian bekas proyek pembangunan lapangan sebagian digunakan untuk menguruk pembangunan Puskesmas Pulo. Hal ini jelas merupakan pelanggaran aturan,” imbuhnya.

Ia mendesak Inspektorat Kabupaten Jombang segera menyelesaikan audit atas dugaan penyimpangan ini. “Saya sudah melaporkannya ke Kejaksaan. Kini tinggal menunggu hasil audit dari Inspektorat agar bisa ditindaklanjuti,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Joko menyebut bahwa Kejaksaan Negeri Jombang telah menginstruksikan agar seluruh SPJ (Surat Pertanggungjawaban) proyek-proyek di desa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jombang.

“Kejaksaan juga sudah menginstruksikan agar seluruh SPJ proyek-proyek desa di seluruh wilayah Jombang diserahkan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD),” tambahnya.

Hingga berita ini ditayangkan, KabarJombang.com masih berupaya mengonfirmasi pihak Inspektorat Kabupaten Jombang, Kejaksaan Negeri Jombang, serta anggota dewan Didit selaku pemilik pokir proyek terkait.

Berita Terkait