JOMBANG, (kabarjombang.com) – Dihentikannya proses penyelidikan atas pengaduan LSM Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) terkait adanya dugaan korupsi atas penjualan Tanah Kas Desa (TKD) Kedungturi, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, resmi digugat Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Gugatan perdana penyidik ini, dimaksudkan agar proses dilanjutkan, sekaligus mendapat hasil sejelas-jelasnya. Pasalnya, selama ini pelapor cuma sekali memperoleh surat perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).
Kuasa Hukum pemohon, Lilik Yulianto menuturkan, jika ada sembilan poin dasar gugatan, diantaranya, kliennya pada 23 Maret 2014 lalu membuat Dumas kepada termohon, yaitu Polres Jombang, tentang adanya dugaan penyelewengan lelang TKD, yang diduga dilakukan oleh panitia lelang, Warsito dan Widi Siswoyo. “Berikut, hingga kini, uang tersebut belum juga disetorkan ke Bendahara Desa. Saat diberi tiga kali teguran dari Kades, mereka tetap ngeyel,” paparnya.
Hal inilah yang dikaji janggal oleh kuasa hukum pemohon. “Sepatutnya, aduan masuk ranah delik korupsi, bukan dikategorikan pidana umum. Pasalnya, yang dijadikan obyek merupakan aset negara. Warsito, saat itu menjabat Kasun Karang Tengah. Dan Widi Siswoyo menjabat Wakil Ketua BPD. Dinamika kembali berlanjut, saat diadakan Musdes oleh Pemdes, keduanya tetap tak ada itikad baik menyelesaikannya. Justru terkesan menantang,” kata Lilk.
Beny Hendro Yulianto, rekan Lilik menambahkan, dua alat bukti yang dilampirkan Pemohon, telah memenuhi sebagaimana Pasal 184 Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). “Sehingga cukup beralasan jika ditingkatkan ke proses penyidikan. Demikian juga SP2HP nomor B/369/IX/2014/Satreskrim, tanggal 11 September 2014, yang dikirimkan ke Pemohon, adalah tidak sah menurut hukum,” jelasnya.
Ditemui terpisah, pihak Polres Jombang melalui Kasubag Humas Ipda Dwi Retno Suharti mengaku, hingga saat ini masih berkoordinasi dengan penyidik. “Jadi belum bisa memberikan komentar lebih jauh, baik itu sampai sejauhmana hasil proses penyelidikan, maupun langkah-langkah yang akan diambil untuk menghadapi gugatan permohonan pra peradilan,” singkat Dwi. (wan/karjo)