JOMBANG, KabarJombang.com – Tujuh desa di dua Kecamatan di Kabupaten Jombang akan diterapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Pemkab setempat juga akan memberlakukan kembali kampung tangguh.
“Kampung tangguh akan kita aktifkan kembali bersama Kapolres, Dandim, untuk setiap desa maupun kelurahan di Jombang membuat kampung tangguh,” kata Bupati Jombang Mundjidah Wahab, Rabu (10/2/2021).
Terpisah Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, kampung tangguh akan kembali diaktifkan kembali di semua desa wilayah Kota Santri sesuai surat edaran bupati dan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 3 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona.
“Terutama bagi daerah yang masuk kategori zona merah, sesuai dengan instruk mendagri nomor 3 tahun 2021. Kita akan terapkan PPKM Mikro dan kampung tangguh sesuai dengan arahan dari Bupati juga,” ungkapnya.
Agung mengimbau agar masyarakat disiplin protokol kesehatan, tidak berkerumun, dan akan diterapkannya jam malam lebih ketat dibandingkan sebelumnya.
“Jadi sesuai dengan SE Bupati, nanti setiap jam 20.00 WIB semua kegiatan yang ada di Kabupaten Jombang harus mulai tutup, dan mulai besok akan kita berlakukan, kita akan rapatkan dulu nanti,” pungkas Kapolres.