PPKM Mikro di Jombang Diperpanjang Hingga 22 Maret 2021

Inmendagri Nomor 5 Tahun 2021. (Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com- Mulai Selasa (9/3/2021) besok, Pemkab Jombang akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 22 Maret 2021 mendatang.

“Benar, PPKM Mikro di Jombang diperpanjang mulai berlaku besok tanggal 9 Maret sampai tanggal 22 Maret 2021 nanti,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Akhmad Jazuli kepada KabarJombang.com, Senin (8/3/2021).

Baca Juga

Diberlakukannya PPKM Mikro ini berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Dikeluarkan pada tanggal 4 Mater 2021 kemarin.

Untuk kriterianya yakni zona hijau (tidak ada kasus Covid-19 disatu RT), zona kuning (terdapat 1 hingga 5 rumah yang terkonfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT dalam 7 hari terakhir).

Sedangkan Zona oranye (terdapat 6 hingga 10 rumah yang terkonfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT dalam 7 hari terakhir). Serta zona merah (terdapat lebih dari rumah yang terkonfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT dalam 7 hari terakhir).

Sementara itu, pelaksanaan PPKM Mikro ini juga membatasi 50 persen Work From Home (WFH) dan 50 persen Work From Office (WFO). Kegiatan belajar mengajar secara online atau daring, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall maksimal buka sampai pukul 21.00 WIB.

Menurut bunyi instruksi Mendagri Tito Karnavian yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati atau Wali Kota, tujuan dilaksanakannya PPKM Mikro ini untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) di tingkat Desa dan Kelurahan.

 

 

 

 

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait