JOMBANG, KabarJombang.com – Pemerintah pusat secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) se Jawa-Bali. Berdasarkan Imendagri nomor 67 tahun 2021, PPKM di Jombang naik level menjadi level 2.
Lantas apakah yang menjadi alasan PPKM di Jombang mengalami peningkatan ?, Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Jombang, Budi Winarno mengatakan, jika terdapat kendala pada update di dashboard Kementerian Kesehatan.
“Benar mas, ada masalah di bagian data tracing. Sehingga Kabupaten Jombang harus menerapkan PPKM Level 2,” ujarnya kepada KabarJombang.com, Rabu (15/12/2021).
Kendati demikian, pihaknya juga mengatakan jika kegiatan peresmian rehabilitasi trotoar dan drainase jalan KH Wahid Hasyim Jombang, menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kabupaten Jombang ketika hendak melakukan kegiatan.
“Pasti (Acara Pemerintah Kabupaten Jombang, yang sempat menimbulkan kerumunan) menjadi bahan pelajaran bersama,” jelasnya saat ditemui di halaman kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jombang.
Tak hanya pada momentum itu saja, Budi menyebutkan jika setiap mengadakan kegiatan akan selalu menjadi kajian atau evaluasi bersama. Begitu dengan momentum kegiatan yang sempat menimbulkan kerumunan tersebut. Menurutnya insenden ribuan warga yang membludak itu menjadi peristiwa nahas yang tak diduga.
“Artinya kita tidak boleh menutup mata seenaknya. Artinya juga kita menyampaikan permohonan maaf juga kepada semua masyarakat. Ternyata kegiatan yang seperti itu, menimbulkan hal-hal aspek negatifnya,” kata Budi yang juga menjabat sebagai Kadiskominfo Jombang.
Saat disinggung terkait apa yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten Jombang, yang diduga telah sengaja mengundang kerumunan, Budi dengan tegas menyampaikan bahwa melakukan permohonan maaf.
“Akan tetapi sebenarnya bahasa permohonan maaf itu tanpa harus disampaikan. Karena media publikasi itu harus kita sampaikan. Kami memberikan informasi bahwa pada saat ada peresmian sebagai bentuk jika di Kabupaten Jombang itu ada kegiatan pembangunan yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Jombang,” tukasnya.
Masih kata Budi Winarno, menyebutkan jika terdapat dua sisi dalam publikasi mengajak masyarakat untuk menghadiri acar peresmian pedestrian Jalan KH Wahid Hasyim Jombang itu.
“Yang pertama bagaimana ekonomi masyarakat ini kembali. Nah ini sisi positifnya ya, akan tetapi dibalik itu menimbulkan dampak yang kurang baik. Jadi ada sisi menghadapi pandemi, juga sisi ekonomi masyarakat yang juga harus bangkit,” tuturnya.
Sementara itu, mengenai pengawasan dan antisipasi penyebaran virus Covid-19 menjelang Hari Natal dan Tahun baru (Nataru), Budi menerangkan jika Satgas Covid-19 Kabupaten Jombang akan berperan aktif mulai tanggal 20 Desember 2021 mendatang.
“Kalau Satgas Covid-19 kan perintahnya sama dengan Imendagri. Bahwa Satgas Covid-19 harus diaktifkan mulai tanggal 20. Mulai dari Satgas Covid-19 Kabupaten, Kecamatan, sampai dengan tingkatan RT/RW,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya bahwa, status PPKM yang diperpanjang mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 mendatang ini, Kabupaten Jombang naik dari PPKM level 1 jadi level 2. Dalam hal ini sudah tertuang dalam Imendagri nomor 67 Tahun 2021.