Postingan Operasi Sembunyi-sembunyi Viral di Medsos, Ini Respon Satlantas Jombang

Tangkapan layar postingan menyoal operasi di jombang dilakukan tanpa plang dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi di Facebook.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Postingan akun Imam Bst, intinya menyoal operasi atau razia kendaraan tanpa plang dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi serta polisi tanpa memakai tanda nama pada dada, mendadak viral di Media Sosial (Medsos) Facebook.

Operasi di Jombang tanpa ada plang dan polisinya pun sembunyi macam petak umpet.. ketika udah dekat tiba2 muncul dan memberhentikan mobil yg kita kendarai. Dan pak polnya gada yg memakai nama di dada/. Saran saya kalau cari uang dadakan jangan kayak gtu.. mending jadi pengamen“. Begitu petikan postingan akun tersebut.

Baca Juga

Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Jombang, Iptu Mulyani saat dikonfirmasi lewat nomor WhatsApp-nya tekait hal ini mengatakan, segala bentuk razia ataupun operasi telah diatur dalam Undang-undang.

“Namun, ini tidak terlepas dari komentar beberapa petinggi kita juga. Bahwa bila ada anggota yang melaksanakan razia tanpa surat perintah dan plang adalah ilegal tanpa menjelaskan bahwa selain razia, dakgar (penindakan pelanggaran) di jalan juga bisa terjadi dalam posisi Patroli Mobile anggota Lalulintas,” tulis Mulyani lewat WA-nya ke KabarJombang.com, Rabu (7/10/2020).

Selain itu, lanjut Mulyani, pelaksanaan razia tersebut sebagaimana PP Nomor 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalulintas dan angkutan jalan, harus memenuhi persyaratan yang dilengkapi dengan SprintGas (Surat Perintah Tugas), menempatkan tanda adanya pemeriksaan petugas, dan persyaratan lainnya.

Untuk patroli kepolisian atau penjagaan kepolisian yang disertai Dakgar, terang Mulyani, telah diatur sesuai UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri Pasal 14 ayat (1) huruf (a), yaitu kepolisian berwenang melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai dengan kebutuhan.

“Terkait dengan Dakgar apabila dilakukan di luar razia, maka dasarnya diperjelas pada Pasal 16 ayat (1) huruf (a) yakni Kepolisian berwenang melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan serta huruf (e) yaitu melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat (kewenangan kepolisian secara umum ini sering dilupakan dalam penegakan hukum lalulintas),” tegasnya.

Namun, dalam ketentuan spesifiknya, diatur di dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), khususnya Pasal 12 yang menyebut, terkait penegakan hukum lalulintas, Kepolisian berhak huruf (e) melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalulintas dan huruf (f) penegakan hukum meliputi penindakan pelanggaran dan penanganan kecelakaan lalulintas.

“Dasar penindakan dalam patroli atau penjagaan yang disertai dakgar tidak sama dengan razia, dasarnya adalah KUHAP (Kitab UU Hukum Acara Pidana) Pasal 1 angka 19 yang menyebutkan bahwa tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada saat sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera beberapa saat tindakan pidana itu dilakukan atau sesaat dan seterusnya. Unsur yang harus diperhatikan disini adalah tertangkapnya seseorang pada saat melakukan tindak pidana,” tegasnya.

Dikatakannya, melanggar aturan lalulintas adalah salah satu bagian dari tindak pidana. Karena dalam KUHP (Kitab UU Hukum Pidana), tindak pidana dibagi menjadi dua, yaitu kejahatan dan pelanggaran.

Maka dalam penegakan hukum lalulintas, berlaku ketentuan terkait tertangkap tangan. Hal ini juga dikuatkan dalam pasal 211 KUHAP yang menyebutkan tilang adalah bagian dari Ba Cepat. Dengan kata lain, kata Iptu Mulyani, penindakan tilang merupakan bagian dari sebuah acara pidana, sama dengan penyidikan Reskrim.

Dengan demikian, seorang petugas polisi lalulintas menemukan pelanggaran pada saat patroli atau melaksanakan penjagaan, tidak diperlukan Sprint Gas atau plank tanda razia. Hal ini, menurutnya, selaras dalam penindakan hukum kejahatan dalam kasus tertangkap tangan, di mana tidak perlu adanya LP (Lembaga Pemasyarakatan) maupun Sprint dalam upaya paksa.

Lalu apa yang harus dilakukan oleh seorang petugas polisi lalulintas bila masyarakat tidak menerima atas tindakan yang dilakukannya?. Mulyani menerangkan, tilang sebenarnya telah diatur untuk mewadahi kejadian, di mana pelanggar tidak menerima tindakan hukum yang diberikan polisi kepadanya, yakni dengan disusunnya lembaran tilang dalam warna yang berbeda.

Kategori warna lembaran tilang, yakni jika pelanggar menerima maka diberikan lembar berwarna biru. Apabila terjadi masalah, seperti pelanggar tidak menerima tindakan kepolisian, maka diberikan lembar berwarna merah. Di mana pada saat persidangan anggota yang memberi tindakan dan pelanggar yang complain, akan didengarkan pendapatnya oleh hakim sebelum memutuskan.

“Jadi, sebaiknya bila terjadi hal demikian, anggota tidak perlu takut. Tetapi laksanakan sesuai prosedur yang ada. Beri penjelasan yang diperlukan dan apabila pelanggar tetap menolak tetap laksanakan penindakan dan berikan blangko merah, disertai penjelasan sesuai dengan prosedurnya,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait