Polres Jombang Pastikan Penangkapan Oknum Wartawan Sesuai SOP

Pers rilis Satreskrim Polres Jombang terkait oknum wartawan yang peras perangkat desa. (Anggit Pujie Widodo).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Oknum yang mengaku wartawan dan melakukan pemerasan terhadap perangkat desa masih terus jadi perguncingan di kalangan masyarakat Jombang.

Menanggapi hal tersebut, Satreskrim Polres Jombang menegaskan penangkapan dua oknum wartawan yang peras Sekdes Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, telah sesuai SOP.

Baca Juga

Pihak kepolisian juga telah memenuhi sejumlah alat bukti dan saksi untuk menjerat pelaku.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca menuturkan, penangkapan dua oknum wartawan berinisial AU (51) dan SP (42) berawal dari sejumlah kepala desa yang merasa resah atas ulah pelaku.

Para pelaku memeras dengan modus membawa bendel atau berkas pekerjaan proyek korban yang dianggap bermasalah. Padahal, proyek yang dikerjakan para kepala desa saat ini semuanya masih dalam pengerjaan.

Dan kalaupun sudah selesai, lanjut Sukaca, proyek tersebut masih dalam tahap pemeliharaan. “Pelaku menilai pekerjaan yang dilakukan korban bermasalah. Sehingga digunakan untuk memeras para korban dengan cara mengancam akan memberitakan hal itu,” ucapnya, Selasa (21/11/2023).

Saat itu, AKP Sukaca menceritakan kembali modus yang dilakukan para pelaku dan meminta uang sejumlah Rp 2,5 juta, dengan dalih bilamana tidak diberikan maka akan disebarkan dengan bahasa dipublikasikan dengan tembusan camat sampai dengan presiden RI.

“Korban pun merasa ketakutan dan malu apabila sampai diberitakan tidak baik sehingga memberikan uang yang diminta pelaku. Diketahui bahwa perbuatan pelaku sudah dilakukan lebih dari sekali sehingga korban melaporkan ke pihak kepolisian untuk meminta perlindungan diri,” ungkapnya lagi.

Diketahui, bahwa perbuatan pelaku sangat meresahkan, sekitar kepala desa yang ada di Kabupaten Jombang yang diperiksa penyidik Polres Jombang yang juga menerangkan bahwa pernah dimintai uang dengan modus yang sama.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa perbuatan pelaku untuk kepentingan pribadi dan dapat dipastikan bahwa tidak ada aliran dana yang disetorkan ke harian aneka dan murni memeras untuk kepentingan pribadi pelaku,” jelasnya.

Sukaca memastikan, penangkapan kedua oknum wartawan itu sudah sesuai SOP kepolisian. Sejumlah alat bukti juga sudah cukup kuat untuk menjerat pelaku dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP.

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku antara lain uang senilai Rp 2,5 juta hasil pemerasan pelaku. Dua kartu pers milik pelaku, 2 unit sepeda motor, 1 unit ponsel pintar, 2 Bendel dokumen sampul bertuliskan ‘Desa Anti Korupsi’ dan ‘Laporan Hasil Temuan’, dan bukti chatting pelaku dan korban di aplikasi WhatsApp.

“Kami dari Satreskrim Polres Jombang sudah melaksanakan penyidikan sesuai SOP. Unsur pasal juga sudah terpenuhi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, terkait kasus pemerasan yang dilakukan dua oknum wartawan Jombang, terhadap Perangkat Desa Mejoyo Losari, Kecamatan Gudo, Jombang. Kabarnya, sebanyak sembilan kades (kepala desa) di wilayah Kecamatan Gudo, Jumat (17/11/2023) dipanggil pihak Sat Reskrim Polres Jombang.

Kepala Desa Krembangan, Gudo, Kusnan saat dikonfirmasi membenarkan dirinya dipangil ke Sat Reskrim Polres Jombang. Dikatakan Kusnan, pemanggilannya untuk dimintai keterangan terkait kasus oknum wartwan yang melakukan pemerasan terhadap Perangkat Desa Mejoyolosari.

Sembilan kepala desa di wilayah Kecamatan Gudo yang dimintai keterangan, di antaranya adalah Kepala Desa Krembangan, Mentaos, Kedungturi, Sukoiber, Bugasur Kedaleman, Plumbon Gambang, Gudo, dan Kepala Desa Tanggungan.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait