KABARJOMBANG.COM – Polemik limbah B3 yang digunakan sebagai penambal jalan, di Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, terus bergulir. Hal ini dikuatkan dengan turunnya Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Jombang dalam menyikapi kasus tersebut, Rabu (7/6/2017).
Dari data yang dihimpun, pihak BLH serta Satpol PP Jombang mendatangi lokasi yang penggunaan limbah sebagai penambal jalan yang berdekatan dengan SMP Negeri 1 Sumobito itu. Dalam kedatangannya, mereka mengumpulkan pihak sekolah dengan pihak pemerintah desa (Pemdes) terkait penggunaan limbah itu sebagai materi penambalan jalan.
“Iya memang kita sudah turun kesana untuk melihat kondisi yang sebenarnya,” terang Yuli Inyati, Kasi Pengendalian Dampak Lingkungan Badan Lingkungan Hidup (BLH) saat dikonfirmasi KabarJombang.com.
Dalam pertemuan itu diketahui, mereka membahas terkait penggunaan limbah aluminium yang merupakan limbah B3 sebagai penambal jalan. Pasalnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah, sudah tercantum bahwa limbah aluminium merupakan limbah B3.
“Dalam PP tersebut sudah menerangkan beberapa ponit terkait jenis limbah yang berbahaya, salah satunya limbah aluminium,” tegas Yuli.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Sumobito, Kaswari saat dikonfirmasi membenarkan tentang hal itu. Bahkan, dari hasil pertemuan yang diadakan di sekolahnya menghasilkan pemanggilan pihak desa dan pihak sekolah ke kantor BLH.
“Memang kita tadi sempat didatangi pihak BLH. Disitu, kita dikumpulkan bersama pihak pemerintah desa untuk menemukan titik temu. Dalam kesepatakan itu, muncul kemauan desa untuk tidak memperpanjang masalah tersebut. Tapi, lebih lanjutnya besok kita dan pihak desa dipanggil ke BLH untuk kelanjutan kasus ini,” terangnya. (aan/kj)