Polemik Bedah Rumah di Jombang, Kades Ngoro: Kasihan Utangnya Banyak

Ilustrasi bedah rumah
Ilustrasi bedah rumah
  • Whatsapp

NGORO, KabarJombang.com – Polemik bedah rumah di Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro merupakan program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang ‘berkadang’ bukan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang dicanangkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Jadi program beda rumah itu merupakan salah satu bantuan dari program Pemkab Jombang yaitu Jombang Berkadang,” kata Kepala Desa Ngoro Edi Wijaya, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga

Dikatakannya, program bantuan bedah rumah ada 14 kriteria salah satunya yakni dengan melihat situasi kebutuhan dan kondisi kesehariannya seperti apa.

Edi menuturkan jika warga yang mendapatkan bantuan bedah rumah program Jombang berkadang Pemkab setempat sudah tidak bisa kuat bekerja, sedangkan wargayang gagal mendapatkan bedah rumah masih kuat untuk bekerja.

“I ini kan masih kuat bekerja sedangkan BS ini kan sudah tidak kuat bekerja,” ujarnya.

Namun berdasar pantauan tim KabarJombang.com dilapangan warga berinisial BS ini masih memiliki anak yang sedang bekerja di Surabaya. Selain itu data penerima sudah masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

“Program bantuan ini kita berikan kepada BS (inisial) karena sudah tercantum pada DTKS, sedangkan warga berinisial I ini belum tercantum dalam DTKS dan masih kita ajukan sehingga belum bisa mendapatkan bantuan bedah rumah,” ungkapnya Edi.

Lebih lanjut Edi, menjelaskan bantuan itu diberikan kepada warga kurang mampu sekaligus ditinjau dari berbagai aspek atau syarat.

Syarat Bedah Rumah Jombang Berkadang

Kepala Seksi (Kasi) Swadaya Dinas Perumahan Dan Permukiman Kabupaten Jombang Indah membenarkan, jika Jombang Berkadang ada pada tahun 2022 dan saat ini masih di tahap Bappeda (Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah).

“Kalau untuk syarat bedah rumah dari BSPS Kementerian PUPR dengan Jombang Berkadang hampir sama. Antara lain lahan milik pribadi, rumah tidak layak ditempati dan masuk dalam DTKS,” ungkapnya.

Pihaknya menyebut paling penting adalah data calon penerima masuk dalam DTKS serta Kepala Desa harus update untuk memperbaharui data warga.

Sementara Kepala Dusun Brejel Hari menambahkan, bahwa warga yang mendapatkan bantuan bedah rumah berinisial BS ini sebelumnya rumahnya sudah dijual, kemudian sisa dari penjualan tersebut akan dibelikan rumah tetapi tidak cukup. Dan berhubung data BS sudah masuk DTKS maka bisa mendapatkan bantuan bedah rumah program Jombang berkadang.

“Dulu saya menyarankan agar BS menjual rumahnya, dan dibangun gedek-gedek saja barangkali nanti ada bantuan bedah rumah saya bantu carikan. Dan BS ini juga sudah masuk DTKS. Karena kalau belum masuk DTKS maka saya juga ndak bisa bantu,” ungkapnya.

Perbup Nomor 10 Tahun 2019 tentang program Jombang Berkadang, untuk dibidang prasarana wilayah dan penataan ruang yakni dalam kegiatan fasilitasi rehabilitasi RTLH bersama pembangunan MCK individual.

Dengan indeks harga per paket yakni wajib diusulkan minimal 4 rumah, anggaran rehabilitasi RTLH bersama pembangunan MCK individual sebesar Rp 20 juta.

Dengan syarat, penerima sasaran masuk BDT pusat atau daerah, lahan milik pribadi, bukan rumah tangga tunggal, surat permohonan dari kepala rumah tangga, foto kondisi eksisting dan denah lokasi, FC KTP dan KK daftar nama calon penerima, dan pelaksanaan secara padat karya produktif. (Daniel Eko/Anggraini Dwi)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait