KABARJOMBANG.COM – Petugas PLN Jombang Rayon Mojoagung, merazia sejumlah rumah warga yang diduga mencuri aliran listrik, di Desa Pelemahan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang Jawa Timur, Rabu (29/8/2018) siang.
Dengan pengawalan ketat petugas kepolisian dan TNI, petugas menyisir satu persatu rumah warga yang berada di lokasi. Hasilnya, petugas menemukan banyaknya pencurian listrik yang dicuri melalui kabel ilegal yang diambilkan dari listrik milik PLN.
“Setelah kita periksa, ternyata sangat banyak warga yang sengaja mengambil aliran listrik secara ilegal. Bahkan, warga menggunakan kabel telephon untuk mengambil aliran listrik dari saluran PLN sebelum menuju meteran. Ini jelas sangat membahayakan,” jelas Bambang Wahyu, Manager Rayon PLN Mojoagung, saat ditemui di lokasi.
Dari data dan pemeriksaan di lapangan, terdapat puluhan rumah warga yang sengaja mengambil listrik milik PLN untuk digunakan sebagai Penerangan Jalan Umum (PJU). Sedikitnya, ada warga di 3 Dusun yang melakukan pengambilan listrik secara ilegal.
“Memang, setelah kita lihat ternyata banyak digunakan untuk PJU. Namun, apapun alasannya, ini merupakan bentuk pelanggaran tentang pencurian listrik. Beberapa dusun yang diduga mencuri aliran listrik diantaranya, Dusun Babut, Dusun Mojodai, serta Dusun Plemahan,” jelas Bambang.
Dari hasil raiza tersebut, petugas menyita ratusan meter kabel dan lampu yang digunakan untuk mengambil listrik secara ilegal. Nantinya, kabel dan lampu tersebut akan diserahkan ke pihak desa untuk diberikan kembali dan meminta warga, agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Meski begitu, Kepala Dusun Mojodadi, Mulyono mengatakan, sesungguhnya warga tidak melakukan pencurian seperti yang dituduhkan oleh pihak PLN. Dirinya menuturkan, bahwa warganya sudah melakukan pembayaran secara rutin tiap bulan soal adanya penggunaan listrik untuk penerangan jalan umum (PJU).
“Lho ini warga sudah membayar, melalui petugas PJU dari dinas terkait yang nantinya akan dibayarkan ke PLN. Namun, memang untuk pengambilan listrik untuk PJU tidak menggunakan meteran sendiri. Kalau dikatakan mencuri, kan warga kami sudah membayar setiap bulannya kepada petugas PJU yang menagih,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Bambang Wahyu menjelaskan, bahwa untuk aliran listrik yang digunakan PJU di desa-desa, harus memiliki meteran tersendiri. Sehingga, PLN bisa mendeteksi pengeluaran listrik secara legal.
“Nah, warga bisa mengajukan hal ini ke PLN agar bisa mendapatkan meteran sendiri untuk penerangan jalan umum. Selain dengan prosedur tersebut, jelas ilegal,” Manager PLN Rayon Mojoagung ini. (dayat/kj)