JOMBANG, (kabarjombang.com) – Puluhan perwakilan buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Cabang Jombang yang terdiri dari beberapa wakil buruh perusahaan mengepung gedung Pemkab Jombang, Rabu (6/4/20156) siang.
Puluhan buruh tersebut menuntut terkait kebijakan perusahan yang mereka naungi yang tak sesuai prosedural.
Koordinator Aksi, Eko Harnowo, dalam orasinya mempertanyakan terkait kebijakan PT Mentari Internasional yang belum memberikan uang pesangon kepada 6 pekerjanya yang diberhentikan.
“Kita menuntut PT Mentari untuk membayar uang pesangon 6 orang dari 300 buruh yang diberhentikan,” kata Eko saat orasi di depan gedung Pemkab.
Selain itu, pihaknya juga menuntut atas kebijakan yang dilakukan KSU Perdula terkait Surat Peringatan (SP) yang diberikan kepada buruh, yang dinilainya cacat hukum. “Mereka saat bekerja di KSU tersebut hanya melakukan indisiplin. Namun perusahaan langsung memberikan surat peringatan ketiga, dan yang mengharuskan mereka untuk berhenti bekerja,” Ujar Eko saat ditemui di sela-sela pertemuan dengan perwakilan Pemkab Jombang melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans).
Perwakilan buruh yang akhirnya ditemui Kepala Disosnakertrans, Heru Widjajanto di gedung Pemkab belum menemui titik terang. Sebab, tuntutan mereka masih ditampung dan akan ditindaklanjuti.
“Kita sudah terima semua keluhan yang disampaikan para buruh, terkait permasalahannya. Dan kita akan tindak-lanjuti terkait hal itu semua. Yang jelas nanti (hari ini,red) kita akan panggil PT Mentari Internasional untuk menjelaskan permasalahan tersebut,” tegas Heru saat diwawancarai di tempat. (ari)