JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus pernikahan dini di bawah usia 20 tahun di Kabupaten Jombang tahun 2023 masih cukup tinggi.
Meskipun begitu, menurut Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB-PPPA) Jombang, dr Pudji Umbaran ada penurunan walau tidak signifikan.
“Jika dibanding tahun 2022, ada penurunan walaupun tidak banyak. Tahun 2022 kisaran 6 ratus sekian, 2023 turun jadi 5 ratus sekian,” ucapnya saat dikonfirmasi KabarJombang.com, Rabu (10/1/2023).
Untuk pernikahan dini di bawah usia 20 tahun di Kabupaten Jombang sendiri sepanjang tahun 2023 terdata jumlahnya sebanyak 590 pernikahan.
Dari 590 kasus itu, terbagi ke 21 kecamatan di Kabupaten Jombang. Ada tiga kecamatan yang kasus pernikahan dini di bawah usia 20 tahun menyentuh angka 70 bahkan lebih.
Yakni Kecamatan Ngoro dengan 79 kasus, Kecamatan Jombang Kota 71 kasus dan Kecamatan Wonosalam 70 kasus.
Lebih lanjut, dr Pudji menjabarkan, dari data yang diberikan, selama tahun 2023 ada sekitar 3.424 pernikahan dengan rataan usia menikah 21 sampai 25 tahun. Sementara itu, ada 2.110 pernikahan di atas usia 25 tahun, yakni usia 26 sampai 30 tahun.
“Ada 1.443 pernikahan dengan rataan usia di atas 30 tahun,” ujarnya.
Dari data di atas, ternyata kasus pernikahan dini di bawah usia 20 tahun di Kota Santri masih menyentuh angka ratusan. Menurut Pudji, penyebab dari masih adanya pernikahan dini dikarenakan beberapa faktor.
“Jadi untuk faktornya dari berbagai macam. Namun dari jumlah kasus pernikahan dini di bawah 20 tahun terjadi karena faktor hamil diluar nikah,” pungkasnya.