KABARJOMBANG.COM – Tak ada kejelasan status hukum atas dirinya, Iwan Arif Mustaqim (43) warga Dusun Kramat RT/RW 003/002 Desa Tanggungkramat, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, wadul ke LSM Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ).
Selanjutnya, melalui Ketua FRMJ, Joko Fattah Rochim, dirinya melaporkan persoalan yang dialaminya ini, ke Propam Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, guna mencari kepastian hukum atas status perkaranya.
Kepada sejumlah wartawan, Iwan menjelaskan jika dirinya pernah tiba-tiba ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Ploso, Jombang, tanpa adanya pemeriksaan. Berdasarkan surat perintah penahanan No SP-HAN/07/V/2017/Reskrim, Iwan disangkakan melakukan tindak pidana penipuan, dijerat dengan pasal 379 KUHP, pada tanggal 29 Mei 2017.
“Ditahan di Polsek Ploso 3 hari, dan di Polres Jombang 3 hari,” terang Iwan, di kantor LSM FRMJ, Senin (29/7/2019).
Saat itu, lanjut Iwan, menurut keterangan polisi yang melakukan penjemputan dan penahanan di rumahnya, Iwan ditahan karena tidak bisa membayar hutang. Padahal, ia mengaku sudah melakukan pembayaran uang angsuran untuk melunasi hutang tersebut.
“Saya tiba-tiba dihubungi pak Lurah (Kades Tanggungkramat), kalau besok saya keluar. Dan kata pak Lurah ada penangguhan penahanan dari pak Lurah,” lanjut Iwan.
Setelah keluar dari tahanan Polres Jombang, Iwan belum tahu kejelasan status hukum atas dirinya. Pasalnya, dirinya belum menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
“Sampai sekarang saya belum tahu status hukum saya. Ini terjadi pada tahun 2017, sampai sekarang belum ada kepastian hukum dari pihak kepolisian. Yang jelas, saya minta kepastian hukum status perkara saya,” kata Iwan.
Sementara Ketua LSM FRMJ, Joko Fattah Rochim mengatakan, penangkapan dan penahanan Iwan oleh pihak kepolisian, sarat rekayasa dan kepentingan dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Pasalnya 379, persoalan dengan membeli barang gabah (padi, red) tanpa dibayar lunas. Berarti ini kan ngak masuk akal, karena saudara Iwan ini diambil langsung ditahan. Tidak ada namanya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan,” kata Fattah.
Menurutnya, setelah ditahan tiga hari di Polsek dan dilimpahkan ke Polres, kemudian dilepaskan karena ada surat penangguhan penahanan dari Kades, pihaknya menilai bahwa sejak awal memang ada skenario yang sengaja dibuat-buat.
“Saya melihat persoalan ini rentetannya panjang sampai sekarang. Ternyata kelihatan sekali ada skenario dari Kades Tanggungkeramat yang ingin mengusai tanah milik saudara Iwan, dan keluarganya,” tegas Fattah.
Untuk mengatasi persoalan yang dihadapi oleh Iwan, Fattah menegaskan bahwa pihaknya sudah melaporkan persoalan ini ke Propam Polda Jatim.
“Yang pertama, saudara Iwan ini harus mendapatkan SP3 atas perkaranya. Karena ini jelas kriminalisasi. Dan perkaranya juga sudah kita laporkan ke Propam Polda Jatim. Yang jelas kita minta surat penjelasan dari Kepolisian yang menyatakan bahwa Iwan tidak bersalah,” pungkas Fattah.
Sekedar diketahui, SP3 merupakan surat pemberitahuan dari penyidik pada penuntut umum bahwa perkara dihentikan penyidikannya. SP3 menggunakan formulir yang telah ditentukan dalam Keputusan Jaksa Agung No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.
Penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik yang diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Alasan-alasan penghentian penyidikan diatur secara limitatif dalam pasal tersebut, yaitu:
Tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka. Atau peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana. (lo/nas)