KABARJOMBANG.COM – Selamatnya Sitra (58) warga Dusun Delik, Desa Manduro, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, dalam percobaan pembunuhan oleh menantunya sendiri, Agus Sulistiono (32) warga Desa Kedungtawar, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, bersama keponakanya JA (17) dengan cara diracun, menyisakan trauma berat di lubuk pikiran korban.
Rasa was-was terus terbayang, saat mengingat kepala dibekap dengan bantal yang dilumuri racun serangga oleh menantunya sendiri. Tak pelak, rasa sedih dan khwatir muncul dari bibir Sitra.
“Saya masih takut dan trauma atas peristiwa tersebut. Sebab, hampir saja saya mati di tangan menantu,” terang Sitra (58) saat ditemui dirumahnya, Sabtu (14/7/2018).
Peristiwa itu, dirinya secara batin memaafkan apa yang sudah dilakukan menantu terhadap dirinya. Namun, ia meminta agar polisi berlaku adil dalam kasus yang hampir menghilangkan nyawanya.
“Saya memaafkan, tapi minta dia dihukum. Sebab jika kembali lagi kesini, takut kejadian itu terulang lagi kepada saya dan anak saya,” jelasnya.
Kejadian yang terjadi tengah malam sekitar Pukul 23.45 WIB itu, benar-benar menjadi mimpi buruk baginya. Sebelum kejadian, tak ada angin dan hujan yang terjadi di hubungan keluarganya. Korban mengenal pelaku sebagai pribadi yang diam. Namun belakangan, pelaku dianggap sering marah kepada istrinya sendiri, tanpa ada alasan.
“Kata anak saya, memang terakhir sebelum kejadian, menantu (pelaku) sering marah tak jelas terhadap anak saya yang juga istrinya sendiri. Tidak cerita pasti apa masalahnya,” terang Sitra.
Hal itu pun tak dibantah Agus (pelaku,red) saat di wawancarai di balik jeruji tahanan Polres Jombang. Menurutnya, mertua pelaku memang tidak pernah marah ataupun cerewet kepada pelaku. Namun, sikap mertua yang tidak pernah bicara kepada pelaku, membuat pelaku merasa tak dianggap sebagai menantu di rumah kayu milik korban.
“Terakhir yang membuat saya marah, saat istri saya sedang ingin membeli obat. Namun, justru mengajak keponakan laki-lakinya. Padahal, saya ada dirumah. Sikap istri saya menjadi mirip ibunya. Diam dan tak menghiraukan keberadaan saya di rumah. Disitu, saya kecewa dan pulang ke rumah di Lamongan,” ujar Agus, pelaku percobaan pembunuhan kepada mertuanya sendiri.
Berawal dari rasa kecewa tersebut, dua tersangka yakni Agus (32) dan JA (17) berdiskusi untuk menghabisi nyawa korban dengan cara disuntik obat racun serangga. Kini keduanya, ditahan di Mapolres Jombang dengan dijerat Pasal 340 KUHP Jo 53 tentang Percobaan Pembunuhan denga ancaman maksimal hukuman mati. (ari/kj)
Baca Sebelumnya: Dendam Membara, Menantu Siapkan Dua Jarum Suntik Berisi Racun untuk Membunuh Mertua