Penghuni Ruko Simpang Tiga Jombang Layangkan Gugatan ke PTUN Surabaya

Ruko Simpang Tiga Jombang yang disegel pihak Pemkab Jombang. (Anggit Pujie Widodo).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Pemilik Ruko Simpang Tiga Jombang, gugat Pemkab Jombang ke PTUN Surabaya. Gugatan itu disebut ingin patahkan dokumen kepemilikan yang dimiliki Pemkab Jombang.

Seperti diketahui, usai pihak Pemkab Jombang melakukan penertiban dan penggembokan Ruko Simpang Tiga, ternyata ada pemilik ruko yang tidak terima dan memilih jalur hukum untuk menggugat pihak Pemkab Jombang.

Baca Juga

Serangan pertama dilayangkan ke PTUN dengan nomer register perkara 186/G/2023/PTUN.SBY. Surat gugatan itu didaftarkan pada Senin (27/11/2023) bersamaan dengan pelaksanaan hari pertama penutupan Ruko Simpang Tiga.

Artinya, gugatan baru dilayangkan setelah Pemkab serius akan menutup ruko. Jika merujuk informasi pada laman website PTUN Surabaya, hingga Rabu (29/11/2023) pukul 16.45 WIB, kolom gugatan masih berisi keterangan BELUM DAPAT DITAMPILKAN.

Sehingga, materi gugatan yang diajukan belum diketahui isinya. Terlihat pula pada laman tersebut, penggugat adalah Heri Soesanto, dan tergugat adalah Pemkab Jombang.

Perihal hal ini, salah satu sumber di Pemkab Jombang yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, materi gugatan yang diajukan masih seputar masalah legalitas ruko.

Ia melanjutkan, penggugat merasa masih berhak menempati atau menguasai ruko dengan legalitas yang dikantongi. “Ya hanya saja legalitas apa dan bentuknya seperti apa yang dimaksud itu belum tahu juga,” ucapnya, Kamis (30/11/2023).

Lebih lanjut, masih kata sumber ini, tujuan pengguna melayangkan gugatan ke PTUN itu tidak lain dan tidak bukan dari upaya untuk mematahkan dokumen kepemilikan yang dikantongi pihak Pemkab Jombang.

“Nanti gugatannya itu dikabulkan atau tidak ya baru kita lihat disitu persoalannya,” ungkapnya.

Ia juga menuturkan, padahal tiga dokumen penting yang dikantongi Pemkab sudah digugat di PN Jombang dan berujung ditolak. Beberapa dokumen tersebut di antaranya dokumen perjanjian kerjasama antara Pemkab Jombang dan pengembang tahun 1996, kemudian rekom Pansus DPRD Jombang tahun 2022, serta keputusan Kepala ATR/BPN Jombang yang menerbitkan SHGB hanya berumur 20 tahun.

Artinya, tiga dokumen penting yang menguatkan kepemilikan Pemkab Jombang itu tetap sah dan berlaku.

Menyoal klausul pada dokumen perjanjian kerjasama antara Pemkab Jombang dan pengembang soal pembangunan Ruko Simpang Tiga, ditegaskan bahwa selepas masa berlaku SHGB habis, maka kepemilikan kembali ke Pemerintah Kabupaten Jombang tanpa syarat.

“Selama ini omongan yang saya dengar itu, penghuni beralasan bahwa ruko yang mereka tempati itu adalah hasil beli dari pihak PT, jadi tidak ada kaitannya dengan sewa yang ditetapkan Pemkab Jombang,” katanya.

“Saya berharap argumen itu cukup kuat sehingga menang di PTUN. Tapi sepertinya penghuni lupa bahwa yang dibeli itu SHGB yang ada umurnya, bukan SHM,” tambahnya.

Jika melihat secara kontruksi hukum, ruko Simpang Tiga beserta SHGB-nya berdiri di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemkab Jombang. Dengan demikian lahan tersebut adalah milik Pemkab Jombang.

“BPK-RI mengakui itu. Bahkan dalam LHP-nya, BPK menyebut bahwa bangunan ruko menjadi milik Pemkab Jombang setelah masa berlaku SHGB habis,” ujarnya lagi.

Sebagai lembaga auditor resmi negara, tegasnya, BPK-RI tentu punya alasan kuat dan kajian yang terukur untuk menyebut bangunan ruko adalah milik Pemkab.

Masih kata sumber yang wanti-wanti namanya tidak disebutkan itu, mungkin saja sebagian pihak tidak sepakat dengan LHP tersebut. Namun, sejauh ini rekomendasi BPK tidak pernah dibatalkan. Sehingga hal tersebut menjadi penguat bagi kepemilikan Pemkab Jombang.

“Silahkan saja penghuni ruko untuk mengujinya di PTUN. Tapi saya rasa gugatannya akan rontok. Mengapa? Karena selain dokumen kepemilikan Pemkab atas Ruko Simpang Tiga cukup kuat, juga masalah legalitas ini sudah pernah digugat ke PN Jombang. Apa bisa objek perkara yang sama digugat dua kali,” katanya sembari bertanya.

Diketahui juga, serangan kedua penghuni ruko yakni melayangkan pelaporan ke Kapolda Jatim agar diberikan perlindungan hukum dari tindakan Pemkab Jombang, yang diklaim sewenang-wenang.

Menurut klaim ini, Pemkab Jombang telah melakukan penutupan ruko tanpa ada landasan hukum. Surat pelaporan dilayangkan pada Selasa (28/11/2023) atau sehari setelah gugatan PTUN masuk.

Atas pelaporan tersebut, pada hari Rabu (29/11/2023), Wakapolda Jatim telah menerbitkan surat Disposisi kepada Kapolres Jombang Eko Bagus Riyadi untuk mengambil alih penanganan perkara.

Dengan demikian, penanganan kasus Ruko Simpang Tiga tidak lagi melibatkan Polda Jatim, tetapi terpusat di Polres Jombang. Hingga berita ini ditulis, Kapolres Jombang saat dikonfirmasi belum menjawab.

Sehingga perlindungan hukum akan dipenuhi atau tidak, belum diketahui. Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini Bagian Hukum Pemkab Jombang, tengah dalam persiapan membuat laporan pidana penyerobotan aset ke Polres Jombang.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait