Penghuni Ruko Simpang Tiga Jombang, Laporkan Pj Bupati ke Polres

Charles Lungkang, Kuasa Hukum Herry Soesanto, salah satu penghuni Ruko Simpang Tiga, yang disegel saat diwawancarai wartawan. (Kevin Nizar).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Pasca peristiwa penyegelan Ruko Simpang Tiga Jombang. Kuasa hukum salah satu penghuni ruko melaporkan Pj Bupati Jombang, ke Polres setempat.

Charles Lungkang, Kuasa Hukum dari Herry Soesanto (55), salah satu penghuni Ruko Simpang Tiga yang disegel mengatakan, pihaknya sudah melaporkan Pj Bupati Jombang ke Kapolres Jombang.

Baca Juga

“Kami sangat meyakini bahwa klien saya, sudah mengantongi Akta Jual Beli (AJB), akan tetapi masih terjadi penyegelan. Sehingga kami melaporkan kepada Polres Jombang, atas adanya pelanggaran pada pasal 385 KUHP, terkait penyerobotan,” ungkapnya, saat diwawancarai Selasa (20/8/2024).

Karena kemarin pada waktu datang ke tempat ini, menurutnya, dari pihak Pj Bupati Jombang, tidak membawa surat putusan, maupun penetapan eksekusi, yang dikeluarkan pengadilan negeri.

“Meski sebelumnya, dari penggembokan paksa ruko ini, kami juga sudah melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, puluhan karyawan penghuni Ruko Simpang Tiga yang disegel, melakukan aksi demo, karena tidak bisa lagi bekerja.

Pasca peristiwa pengosongan serta penyegelan, 14 ruko di kawasan Simpang Tiga, yang dilakukan Jombang, Senin (19/8/2024) lalu. Puluhan karyawan yang bekerja di salah satu ruko tersebut melakukan aksi demo, dengan tuntutan meminta keadilan, karena mereka tidak bisa lagi bekerja.

Pihaknya mengaku, merasa keberatan dengan adanya penggembokan paksa yang dilakukan Pemkab Jombang tersebut. Hal ini dikarenakan menurutnya, tindakan itu dilakukan secara semena-mena.

Menurut Charles, klienya dengan nama Heri tersebut, sudah memiliki bukti yang kuat atas kepemilikan ruko tersebut. Dikarenakan sudah memiliki Akta Jual Beli (AJB), dan akta jual beli tersebut, menurutnya adalah bukti yuridis atas kepemilikan tanah dan bangunan atau dalam hal ini adalah ruko.

Dari penutupan itu, ia menyampaikan dampak yang sangat luar biasa terhadap karyawan yang bekerja di tempat yang sudah disegel tersebut.

“Ini mereka tidak bisa bekerja. Nah kalau tidak bisa bekerja, bagaimana klien saya bisa menggaji karyawan. Ini ada 100 karyawan di sini,” tuturnya.

“Untuk itu nasib karyawan yang saat ini terdampak, karena yang menggembok ini adalah atas perintah Pj Bupati Jombang, maka yang harus bertanggung jawab adalah ya Pj Bupati Jombang,” lontarnya.

 

Berita Terkait