JOMBANG, Kabarjombang.com – Satpol PP Kabupaten Jombang mengamankan AS (50) dan P (45), warga Dusun Semanding, Desa Sumbermulyo Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Keduanya diamankan dalam razia Gepeng (gelandangan dan pengemis), pada Jumat (28/2/2020).
Keduanya diamankan petugas penegak Perda, beserta 2 anak di bawah umur yang disinyalir dimanfaatkannya untuk mengais rezeki dengan mengamen di sekitar Alun-alun Jombang.
“Dua anak di bawah umur berinisial DF dan NF juga kami amankan saat sedang mengemis di kawasan Alun-alun Jombang,” kata Haris Aminuddin, Kabid Ketertiban Umum (Tibum) dan SDA Satpol PP Kabupaten Jombang, usai razia Jumat siang.
Dia mengungkap, empat pengemis yakni AS dan P beserta dua anak di bawah umur yang diamankannya, merupakan satu keluarga. Mereka terdiri dari ayah, ibu, dan dua anaknya yang masih di bawah umur.
“Pengemis jalanan yang kita amankan ada empat orang, dan mereka satu keluarga. AS dan P ini berasal dari Dusun Semanding, Desa Sumbermulyo. Mereka adalah orang tua dari DF dan NF,” papar Haris.
Usai keempatnya diamankan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) dan Kepala Desa setempat.
Pihaknya juga berharap, razia yang dilakukan tersebut mampu memberikan efek jera kepada pengemis yang masih satu keluarga tersebut. “Razia yang kami laksanakan ini dalam rangka cipta kondisi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Jombang,” pungkasnya.