Pengembalian Dana Bantuan UMKM, Wewenang Bank

Kabid Pemberdayaan UMKM DinkopUKM Jombang, Aries Yuswantono. (Foto : DianaKN).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com- Kabar tentang pengembalian dana bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta jika penerima tidak memenuhi syarat setelah dilakukan survei pihak bank. Dinkop UKM (Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro) Kabupaten Jombang, menyebut hal itu adalah wewenang pihak bank.

Kabid Pemberdayaan UMKM Jombang, Aries Yuswantono mengatakan, hal tersebut DinkopUKM tidak mengetahui dan demikian itu suda menjadi wewenang dari pihak bank yang telah ditunjuk.

Baca Juga

“Kami tidak tahu mengenai hal itu, tapi semuanya jika sudah berhubungan dengan pencairan dana atau dikembalikan dananya karena tidak lolos survei adalah menjadi wewenang dari pihak bank yang ditunjuk,”tuturnya pada KabarJombang.com Selasa (24/11/2020).

Menurut Aries, kewenangan survei terletak pada pihak bank yang ditunjuk dan dilakukan oleh tim verifikator kepada penerima bantuan UMKM.

“Kewenangan survei memang di pihak bank verifikator. Karena sebelum bantuan masuk pasti akan ada survei lapangan. Setelah benar, maka pihak bank akan meminta melengkapi admnistrasi termasuk buka rekening bagi yang belum mempunyai.”jelasnya.

Lebih lanjut Aries mengatakan, hal tersebut merupakan teori dan logika yang harus dilaksanakan. “Diluar ketentuan diatas, kami tidak berwenang apalagi usulan diluar Dinkop UKM.”tambahnya.

Menurut Aires, pihak Dinkop UKM tidak mengetahui siapa-siapa penerima bantuan tersebut, karena tidak ada wewenang itu, sehingga pihaknya tidak dapat membantu.

“Coba kalau dari awal Dinkop diberi laporan yang lolos dan tidak dari pusat. Pastinya bisa membantu terkait bantuan UMKM ini.”tutupnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait