JOMBANG, KabarJombang.com- Terkait adanya gelaran kegiatan yang mengundang massa berkerumun di Kabupaten Jombang. Seorang pengamat hukum mengingatkan ancaman pidana yang harus diterapkan.
Pengamat hukum dan politik dari UNTAG Surabaya, Sholikhin Ruslie mengatakan, kegiatan dengan potensi kerumunan massa dan mengabaikan protokol kesehatan terdapat aspek pidana yang wajib ditegakkan.
Menurut Solikhin Ruslie, hal ini karena melanggar Undang-Undang pada Pasal 93 UU No 06 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 160 KUHP.
Dikatakan, penegakan UU tentang karantina kesehatan menjadi hal yang sangat wajib. “Bahkan tindakan represif perlu dijadikan alternatif terbaik demi keselamatan rakyat, dengan prinsip dasar ‘Salus Populi Suprema Lex’ yang artinya, keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi,”tuturnya pada KabarJombang.com Minggu (23/5/2021).
Solikhin juga menjelaskan tentang ancaman hukuman maupun denda administratif jika terbukti melakukan pelanggaran dari UU di atas.
“Ada denda Rp 100 juta hukuman penjara, namun memang sanksi administratif dan/atau denda harus didahulukan, baru pidana sebagai upaya terakhir ultimum remedium. Akan tetapi jika ada unsur pidana juga tidak masalah pidana disandingkan dengan sanksi denda,”jelasnya.
Teruntuk aparat penegak hukum, dirinya mengungkapkan agar tidak takut menegakkan hukum dan keadilan tidak melihat siapa yang akan dihadapinya. Karena upaya penanggulan Covid-19 sudah terdapat aturan dengan jelas.
“Aparat hukum jangan keder hanya karena mereka punya posisi atau back-up. Karena diamnya aparat akan membawa efek negatif yang besar terhadap masyarakat,”pungkasnya.