Penanganan Dugaan Pungli PTSL di Desa Sumberjo Jombang Mandek, Warga Datangi Pendopo untuk Mengadu ke Bupati

  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Penanganan dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sumberjo, Kecamatan Jombang, dinilai berjalan lamban dan tidak serius. Meski telah dilaporkan oleh warga, hingga kini belum ada tindak lanjut konkret dari Inspektorat, Kejaksaan Negeri Jombang, maupun Unit Tipikor Polres Jombang.

Merasa kecewa dan tidak mendapat kejelasan, salah satu warga, Kukuh Hermawan, mendatangi Pendopo Kabupaten Jombang pada Rabu (18/6/2025). Ia berniat mengadukan langsung persoalan tersebut kepada Bupati Jombang, Warsubi. Namun, usahanya gagal karena tidak bisa bertemu langsung dengan bupati.

Baca Juga

“Saya hanya ingin menyampaikan langsung kepada Bupati, tapi prosedurnya menurut saya terlalu rumit. Ini menyulitkan warga kecil seperti kami yang kurang tahu prosedur,” ujar Kukuh.

Ia juga mempertanyakan klaim bahwa masyarakat dapat dengan mudah menghadap bupati. “Kenyataannya tidak demikian. Kami diminta membuat surat tertulis, tidak bisa langsung bertemu. Apakah memang seperti ini aturannya? Kami hanya ingin menyampaikan bahwa ada dugaan pungli di Desa Sumberjo. Belum ada kejelasan payung hukum, tapi pendaftaran PTSL sudah dibuka dan warga sudah dipungut biaya,” jelasnya.

Kukuh mengungkapkan, sebelumnya Desa Sumberjo pernah mendapat program dulu namanya ajudikasi, namun program itu gagal dan uang warga tidak dikembalikan dan sekarang terulang lagi program PTSL belum ada payung hukum yang jelas sudah berani narik biaya.

“Saya sangat kecewa karena tidak bisa bertemu langsung dengan Pak Bupati,” tambahnya.

Ia menuturkan bahwa dugaan pungli ini juga pernah dilaporkan kepada Pj Bupati sebelumnya, Dr. Drs. Teguh Narutomo. “Waktu itu Pak Teguh bilang warga bisa langsung menghadap Bupati Warsubi tanpa perlu buat janji. Tapi ketika kami datang ke Pendopo, staf menyatakan harus ada dua surat, surat permohonan audiensi dan surat laporan dugaan pungli,” ungkap Kukuh.

Ia berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum serius menangani laporan masyarakat, terutama terkait dugaan pungli yang merugikan warga.

Menurut informasi dari BPN Jombang, kuota PTSL untuk Desa Sumberjo tahun ini masih belum jelas karena terkena evaluasi dan efisiensi anggaran. Namun, pihak desa Sumberjo telah membuka pendaftaran dan memungut biaya dari warga, dengan bukti kuitansi.

“Ini jelas pelanggaran hukum. Seharusnya aparat penegak hukum sudah bisa memproses kasus ini,” tegas Kukuh.

Sementara itu, Staf Sekretariat Pribadi (Sekpri) Bupati Jombang, Rafi, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak kedatangan warga, namun semua harus mengikuti prosedur.

“Kalau ingin bertemu Bupati, memang harus mengajukan surat permohonan resmi. Tidak bisa langsung datang dan bertemu. Kalau ingin melaporkan kasus pun harus disertai bukti tertulis,” terang Rafi.

Berita Terkait