BANDAR KEDUNGMULYO, KabarJombang.com- Dua wanita asal Bandar Kedungmulyo, Jombang, terjaring operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Polres Jombang. Pasalnya, keduanya diduga sebagai pemuas nafsu lelaki hidung belang.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan membenarkan dua orang wanita T dan D yang keduanya berumur 60 tahun warga Bandarkedungmulyo tersebut terjaring operasi pekat di warung miliknya.
“Keduanya sebagai tersangka dalam operasi pekat kita jaring karena perbuatan cabul terhadap dirinya dan dijadikan mata pencahariannya. Hal ini sebagaimana dalam pasal 29 KUHP,”tuturnya pada KabarJombang.com Kamis (8/4/2021).
Dikatakan, modus operasi kedua tersangka menjalankan bisnis prostitusinya adalah memberikan pelayanan kepada pelanggan yang datang ke warungnya. Lelaki yang datang mayoritas adalah supir truk.
“Menurut pengakuannya, kegiatan tersebut dilakukannya sekitar setahun dilakukan di warung yang dijaganya. Kebanyakan melayani sopir-sopir truk yang datang,”jelasnya.
Selain keduanya menjaga warung tersebut, mereka juga nyambi pelayanan hubungan sek. Kedua tersangka dalam melayani pelanggan untuk menyalurkan hasratnya dibandrol dengan harga Rp 50 ribu untuk sekali bercinta.
“Kalau tarif mereka mematok Rp 50 ribu langsung bisa di tempat. Tapi kadang juga ada tambahan tip untuk mereka dan dilakukan di warung tersebut juga,”katanya.
Meski ditetapkan sebagai tersangka prostitusi yang terjaring dalam operasi pekat. Keduanya tidak dilakukan penahanan.