Pemkab Jombang Segel Ratusan Tower BTS Tak Berizin, Pendapatan Daerah Terancam Rugi Rp 2 Miliar

Foto : Penyegelan tower BTS ilegal oleh Pemkab Jombang. (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, melalui upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda), mulai melakukan penertiban terhadap tower Base Transceiver Station (BTS) yang beroperasi tanpa izin di wilayahnya.

Pada Selasa (24/12/2024), Pj. Bupati Jombang, Teguh Narutomo, bersama Satpol PP, dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang melakukan penyegelan terhadap salah satu tower BTS yang terletak di Jalan Hayam Wuruk, Jelakombo, Jombang sebagai respons terhadap laporan masyarakat dan untuk memastikan penerapan regulasi terkait infrastruktur telekomunikasi.

Baca Juga

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, dari total 318 tower BTS yang ada, tercatat 178 tower di antaranya belum memiliki izin resmi. Penertiban ini berlandaskan pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Bangunan Gedung serta Perda Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur tentang Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

Teguh Narutomo menjelaskan bahwa langkah penertiban ini akan dilakukan secara bertahap mulai akhir tahun 2023 hingga 2024. Sebelumnya, Pemkab Jombang telah menyelenggarakan berbagai kegiatan seperti Focus Group Discussion (FGD) terkait penyelenggaraan infrastruktur telekomunikasi dan memberikan serangkaian surat peringatan kepada pemilik tower yang tidak mengantongi izin.

“Sejak Agustus 2024, kami telah mengeluarkan Surat Peringatan I, diikuti Surat Peringatan II dan III, dan akhirnya pada November 2024, kami menerbitkan Surat Perintah Bongkar Mandiri sebagai bentuk tindak lanjut,” ujar Teguh Narutomo.

Selain sebagai upaya penegakan hukum, penertiban ini juga bertujuan untuk mencegah kerugian pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan adanya 178 tower BTS ilegal, diperkirakan Pemkab Jombang kehilangan potensi PAD yang bisa mencapai Rp2 miliar, mengingat setiap tower diperkirakan bisa menyumbang sekitar Rp10-15 juta.

Pj. Bupati Jombang mengimbau kepada seluruh pemilik tower BTS untuk segera memenuhi kewajiban administratif, termasuk mendaftarkan izin sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Hal ini diharapkan dapat memperkuat potensi PAD dan mendukung pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) demi kesejahteraan masyarakat Jombang,” pungkasnya.

Berita Terkait