JOMBANG, KabarJombang.com – Meski belum mengantong Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pabrik penggilingan limbah bulu ayam di Dusun Jambe, Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang tetap bandel beroperasi.
“Jadi untuk IMB-nya pabrik (penggilingan bulu ayam) masih dalam tahap proses hingga kini,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang Ilham Hero Koentjoro, saat ditemui KabarJombang.com, Kamis (28/1/2021).
Menurutnya, seharusnya pabrik tidak boleh beraktivitas sebelum izinya lengkap termasuk adanya IMB. Selain itu status izin lingkungan PT Sayap Emas juga belum berlaku efektif dikarenakan ada perubahan nama pemilik dan nama perusahaan.
Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang diterbitkan DLH pada Juli 2020 atas nama CV Nurvan Jaya bukan PT Sayap Emas.
“Coba nanti saya tak coba, akan melihat langsung lah seperti apa (kondisi pabrik), ndak tau mungkin besok,” ungkap Ilham.
Keberadaan pabrik penggilingan limbah bulu ayam itu hingga saat ini masih sering dikeluhkan warga karena pencemaran udara menimbulkan bau busuk.
Meski dinilai melakukan pelanggaran peraturan daerah (Perda) namun pihak perusahaan penggilingan bulu ayam di desa Bangsri tetap bisa beroperasi dengan ‘nyaman’ karena tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah setempat.
Beberapa kali penegak Perda Satpol PP Kabupaten melakukan pemanggilan terhadap pemilik pabrik juga tidak dihiraukan.
“Sudah jelas sudah menyalahi tata ruang untuk industri, kenapa masih ada perlindungan dari pemerintah. Pabrik berada di tengah-tengah antar desa, utara pabrik masih banyak desa, barat pabrik juga ada desa, timur dan selatan juga ada desa. Kenapa pemerintah Jombang gak ada tindakan sama sekali. Seakan akan Pemerintah Jombang lemah tidak berani bertindak,” tegas salah seorang warga Sukamad kepada KabarJombang.com, Sabtu 23 Januari 2021. beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan beberapa waktu lalu pabrik tersebut memang sempat berhenti beroperasi sementara. “Pabriknya masih beroperasi. Baunya sangat menyengat sekali dan sama, tidak ada perubahan sama sekali,” ujarnya.
Sementara itu Bupati Jombang Mundjidah Wahab pada Senin, 11 Januari 2021 berjanji akan menijau kembali izin pabrik penggilingan limbah bulu ayam tersebut.
“Jadi nanti kita akan telusuri kembali apakah izinnya sudah benar. Mulai dari IMB, lingkungan, itu nanti akan kita pelajari kembali,” tuturnya.
Selain itu Bupati Mundjidah juga akan memanggil pihak-pihak terkait, untuk menyelesaikan persoalan pabrik penggilingan limbah bulu ayam yang dikeluhkan masyarakat itu.
“Ya, nanti saya tidak perlu menunggu. Saya panggil saja nanti. Informasi-informasi dari masyarakat soal pabrik penggilingan bulu ayam akan kita tanggapi,” kata Mundjidah memungkasi.