JOMBANG, KabarJombang com – Ditemukannya limbah medis di tempat pembuangan semmentara (TPS), utara Graha Gus Dur, Desa Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang, terus disorot. Lantaran belum ada tindakan serius dari penegak hukum.
Lebih lagi, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) tidak tahu adanya limbah berkategori B3 (Bahan Berbaya dan Beracun), yang dibuang di wilayahnya.
Sekretaris Desa Denayar, Aan Abdulrohim mengaku tidak tahu soal limbah medis yang dibuang di wilayahnya. Ia mengaku malah baru mendengar saat diwawancarai KabarJombang.com.
“Kami malah baru dengar ini. Soal siapa yang membuang, kami kurang tahu. Setahu kami, Desa Denayar hanya ada satu klinik saja yang rawat inap,” katanya, Jumat (6/8/2020).
Hanya saja, pihaknya tidak mengetahui limbah medis klinik yang dimaksudnya itu dibuang kemana. Meski demikian, pihaknya akan menyampaikan ke Kepala Desa (Kades) untuk meyikapi terkait limbah medis tersebut.
“Secara pribadi, kami menilai sangat berbahaya, kalau limbah medis klinik di sini, kami juga kurang tahu dibuang kemana. Tapi pak Kades sudah punya progam terkait edukasi pembuangan sampah,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Agus Susilo Sugioto saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, Satpol PP hanya bisa mengingatkan dan mengimbau sesuai Tupoksi. Dan bila okmun pembuangnya ketahuan, katanya, Satpol PP hanya bisa menindak dengan surat peryataan tidak mengulangi.
“Kalau terkait pelanggaran pidanannya bukan ranah kami. Satpol PP hanya Tipiring saja dan imbauan,” jawabnya melalui telpon, Kamis (6/8/2020) malam.