Pembebasan Tanah Diduga Sarat Rekayasa, Warga Gondangmanis Mengadu ke Polres Jombang

Surat pengaduan warga tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Desa Gondangmanis, yang dilayangkan ke Polres Jombang.
  • Whatsapp

BANDAR KEDUNGMULYO, Kabarjombang.com – Pembebasan lahan milik warga dan aset desa oleh PT Sabas di Dusun Manisrenggo, Desa Gondangmanis, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, pada tahun 2019 lalu, berbuntut panjang. Puluhan warga tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Desa Gondangmanis melaporkan mantan Kepala Desa (Kades) serta perangkat desa setempat ke Polres Jombang, atas dugaan jual beli tanah kas desa.

Warga merasa dirugikan karena tanah kas desa yang semestinya dipergunakan untuk kepentingan masyarakat desa Gondangmanis, malah digunakan untuk kepentingan pribadi mantan Kades setempat beserta kroni-kroninya.

Baca Juga

Pelaporan tersebut melalui surat bernomor 001/FKWDG/IX/2019 tertanggal 22 September 2019 perihal pengaduan warga Godangmanis tentang dugaan perbuatan melawan hukum jual beli tanah kas desa oleh oknum mantan Kades, dan dilayangkan ke Polres Jombang, pada Senin (23/9/2019).

Disebutkan dalam surat tersebut, tanah kas desa yang terletak di Dusun Manisrenggo, Desa Gondangmanis ini, dijual dan diperuntukkan pabrik PT Sabas. Selain itu, adanya dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah kas desa tersebut.

Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Jombang, Ipda Putut Yuger Asmoro saat ditemui di kantornya, pada Kamis (23/4/2020) lalu, membenarkan adanya pengaduan dari warga Desa Gondangmanis tersebut. Pihaknya mengatakan, saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Masih tahap penyelidikan, kita juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat dan DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa). Karena ini menyangkut aset desa setempat. Selain itu, kita sudah meminta keterangan sejumlah saksi yaitu warga dan perangkat desa,” tutur Putut Yuger Asmoro.

Informasi yang dihimpun, terdapat 7 poin yang ditekankan pada surat pengaduan yang dilayangkan FKWDG tersebut. Pertama. menjelaskan tentang pemalsuan dokumen kepemilikan tanah pemerintah desa/ data C Desa, yakni adanya penambahan persil tanah Nomor 79 tanpa prosedur. Di mana, semula persil tanah 79 tidak ada menjadi ada, dan mengisi luas tanah dalam persil 79 seluas 00,71 Ha yang diambilkan dari tanah warga dan tanah saluran air.

Poin berikutnya, yakni adanya dugaan pemalsuan status kepemilikan tanah kas dusun, yang awalnya tanah kas dusun dialihkan menjadi milik pribadi atas nama Harno yang pada waktu itu masih menjabat sebagai Kades Gondangmanis.

Kemudian, dalam surat laporan yang dilayangkan warga, membahas dugaan adanya mark-up harga tanah. Di mana adanya perbedaan nilai antara harga tanah dari PT Sabas dengan harga tanah yang diberikan kepada warga yang tanahnya dibeli oleh PT Sabas. Juga uang penjualan tanah kas dusun dari PT Sabas diduga diterima oleh Harno melalui transaksi via Rekening Bank Mandiri atas nama Harno.

Point selanjutnya, proses penjualan tanah kas Dusun diduga tidak melalui prosedur dan aturan yang ditetapkan Perundang-undangan yang berlaku, yakni proses penjualan tidak melalui musyawarah desa (Musde), tidak dibentuk panitia, dan tidak sepengetahuan birokrasi pemerintah di atas desa, baik melalui Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan BPN.

Informasi yang beredar di masyarakat, tanah kas dusun tersebut diduga telah dijual-belikan dan diganti dengan tanah di luar Desa Gondangmanis oleh mantan Kades setempat, Harno.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait