Pemasangan Pipa di Mundusewu Tak Sesuai Target,  Perkim Jombang Bakal Blaklist Kontraktor

Proyek pemasangan pipa, pengembang jaringan distribusi dan sambungan rumah di Desa Mundusewu,  Kecamatan Bareng. KabarJombang.com/Karimatul Maslahah/
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Dinas Perumahan dan permukiman (Perkim) Kabupaten Jombang, bakal menindak tegas kontraktor proyek pemasangan pipa, pengembang jaringan distribusi dan sambungan rumah di Desa Mundusewu,  Kecamatan Bareng.

Tindakan tegas berupa pemutusan kontrak dan perusahaan akan diblacklist tidak bisa lagi ikut lelang ini akan dilakukan Dinas Perkim Kabupaten Jombang, jika tidak sesuai dengan progres yang ditentukan.

Baca Juga

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim Kabupaten Jombang, Sri Rahayu menuturkan jika pemenang lelang proyek pemasangan pipa CV Bangkit Bersama, dinilai lambat dalam pengerjaan dan tidak sesuai dengan progres yang ditentukan.

“Pemasangan pipa sudah dilakukan oleh rekanan, tapi sebagian ada yang tidak memenuhi target dari rencana kita.  Target kita 60 persen dari awal pengerjaan, namun progres di lapangan hingga kini masih mencapai 32 persen. Mereka ada deviasi negatif sebesar 28 persen,” katanya, Rabu (24/8/2022).

Menurut perempuan yang akrab disapa Yayuk, pihaknya sudah melayangkan surat teguran pertama kepada pihak kontraktor pada 18 Agustus 2022 lalu.

“Minggu ini kita akan layangkan teguran kedua, jika pengerjaan tidak mengalami progres. Dan akan kami putus kontrak langsung, kalau pada surat teguran ketiga masih belum sesuai target. Juga akan diblacklist,” tegas perempuan berkacamata ini.

Batas pengerjaan proyek pemasangan pipa di Desa Mundusewu, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang berlangsung mulai bulan Juli hingga 8 Oktober 2022 mendatang.

“Jika melebihi batas kontrak 8 Oktober maka akan kami denda, selain diblacklist dari kegiatan lelang,” tegas Yayuk memungkasi.

Informasi yang dihimpun Kelompok Faktual Media (KFM) CV Bangkit Bersama menandatangani kontrak proyek pemasangan pipa, pengembang jaringan distribusi dan sambungan rumah di Desa Mundusewu,  Kecamatan Bareng pada tanggal 11 Juli 2022. Namun,  proyek baru dilangsungkan sekitar 20 Juli 2022, sehingga ada keterlambatan sekitar 9 hari.

“Mulainya bukan bulan Juli awal lhu ya,  sekitar tanggal 20 Juli 2022 baru dikerjakan,” kata mandor,  Zainal.

Proyek pengembang jaringan distribusi dan sambungan rumah di Dusun Mundusewu dan Dusun Sidowayah, Desa Mundusewu,  Kecamatan Bareng,  Kabupaten Jombang tersebut menelan anggaran sekitar Rp 673 juta dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Pemenang tender proyek itu yakni,  CV Bangkit Bersama yang beralamat di Desa Ngrawan,  Kecamatan Brebek,  Kabupaten Nganjuk.

Akan tetapi nama CV Bangkit Bersama disinyalir dipinjam sebagai bendera kontraktor asal Jombang berinisial SF.

“Pas penandatanganan kontrak, yang datang direktur CV pemenang lelang. Tapi ada juga mandor berinisial SF yang mendampingi. Gak tau kapasitasnya sebagai apa,” tutur salah satu sumber internal.

SF sendiri merupakan, kontraktor yang banyak mengerjakan proyek dilingkup Pemerintah Kabupaten Jombang, termasuk rumah burung hantu serta pokir oknum legislator yang tak lain istrinya sendiri.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait