Bandar Kedungmuluyo, KabarJombang.com – Tiga kali masuk bui belum cukup membuat Ari Sunaryo (34) warga Perum Pinang Griya Permai Desa Pinang Griya Kecamatan Cileduk, Cirebon, Jawa Barat, ini kapok.
Terbukti residivis ini kembali berusan dengan Polisi lantaran diduga melakukan pencurian dengan pemberatan. Pelaku ditangkap anggota Satuan Reskrim Polres Jombang, di kawasan Desa Pelem Kecamatan Kertosono, Nganjuk, Senin (21/10/2019) malam. Polisi menembak kaki pelaku lantaran berusaha melawan dan kabur saat hendak ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu menjelaskan, aksinya itu dia lakukan di rumah milik Rosyiefa Anmri (28) di Desa Brodot Kecamatan Bandar Kedungmulyo pada Rabu (11/10/2019) lalu.
“Di rumah korban ini, pelaku mengambil sebuah HP dan dompet berisi KTP, sebuah ATM dan STNK sepeda motor,” kata Azi, Selasa (22/10/2019)
Modusnya, jelas Azi, pelaku berjalan kaki masuk ke desa-desa untuk mencari rumah/sasaran. Setibanya di Desa Brodot, pelaku berhenti di depan rumah korban dan masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat dinding yang ada disamping rumah itu.
“Selanjutnya pelaku masuk ke teras di lantai dua dan kemudian masuk melalui jendela dan mengambil sebuah HP Merk Meizu M5 Note, sebuah dompet yg berisikan KTP, sebuah ATM, STNKB Sepeda Motor atas nama pelapor,” terangnya.
Korban kemudian melaporkan peristiwa ini kepada Polisi. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil diringkus saat berada di Desa Pelem Kecamatan Kertosono, Nganjuk.
Upaya penangkapan ini tak lantas berjalan mulus lantaran ada perlawanan dari pelaku. Pelaku berhasil diringkus setelah dilumpuhkan dengan timah panas.
Menurut Azi, di hadapan petugas pelaku pun juga mengaku tidak hanya sekali ini saja melakukan pencurian. Dia juga mengaku sudah keempat kalinya dia dipenjara dengan kasus yang sama.
“Tahun 2014 ditahan di LP Kediri kasus CURAT (Pencurian HP modus bobol rumah), tahun 2017 ditahan di LP Nganjuk, kasus Curat HP (bobol rumah), tahun 2018 ditahan di LP Jombang terkait kasus Pencurian HP,” bebernya.
Dari tangan pelaku Polisi menyita sebuah HP yang diduga merupakan hasil kejahatan yang dilakukan di rumah korban dan sebuah dosbook HP dari korban. Atas kejadian ini korban mengaku mengalami kerugian jutaan rupiah.
“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Jurnalis: Muji Lestari
Editor: Muhammad Sholeh