Pelajar Hendak Ikut Demo Tolak UU Omnibus Law di Jombang, Dapat Undangan Berantai

Pelajar yang ditangkap saat diamankan di Polres Jombang.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Sebanyak 35 pelajar SMK di Jombang, ditangkap saat hendak bergabung dengan mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di DPRD Jombang, Jumat (9/10/2020).

Dari pemeriksaan, diketahui bahwa para pelajar tersebut mendapatkan undangan secara berantai melalui WA (WhatsApp) dari mahasiswa.

Baca Juga

Kasat Sabhara Polres Jombang, AKP Dwi BasukiNugroho menjelaskan, undangan itu berisi pesan ajakan demonstrasi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di gedung DPRD Jombang. “Data sementara ada 35 pelajar yang ditangkap. Saat ini, mereka menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Para pelajar juga sempat melemparkan batu di belakang gedung DPRD. Sekelompok pelajar ini kemudian lari tunggang-langgang ketika polisi melakukan pengejaran.

Beberapa dari mereka pun diringkus dan dibawa ke kantor polisi. Di tempat lain, polisi juga membubarkan pelajar yang hendak menuju gedung dewan.

Pada saat bersamaan, ratusan mahasiswa dari PMII, HMI, GMNI, sedang melakukan orasi di depan kantor DPRD setempat. Aksi itu menolak disahkannya UU Omnibus Law. Selain orasi, mahasiswa juga membentangkan poster tuntutan.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait