Patroli Balap Liar di Bypass Mojoagung, 12 Motor Protolan Disita Polisi

Sepeda motor yang diamankan petugas, saat hendak diangkut ke Polsek Mojoagung, Jombang.
  • Whatsapp

MOJOAGUNG, KabarJombang.com – Seolah tak jera, aktivitas balap liar di Jalan Ring Road atau Bypass Mojoagung, Kabupaten Jombang, masih saja terjadi. Pada Jumat (1/5/2020), sebanyak 12 sepeda motor tak sesuai stadar, diamankan petugas Polsek Mojoagung.

Kanit Lantas Polsek Mojoagung, Iptu Trisula Hadi mengatakan, sebanyak 12 sepeda motor yang terjaring patroli kali ini, langsung dilakukan sanksi tilang dan penyitaan unit. Ini dilakukan, untuk member efek jera bagi remaja yang membalap liar dan nongkrong di Jalan Bypass Mojoagung.

Baca Juga

“Ada dua belas sepeda motor yang berhasil kita amankan. Untuk pengambilan kendaraan, pada tanggal 5 Juni 2020, atau usai lebaran (Idul Fitri),” tandas Trisula Hadi.

Pihaknya juga menegaskan, pasca sidang tilang, pelaggar bisa melakukan pengambilan kendaraan roda duanya. Hanya saja, wajib memenuhi persyaratan. Di antaranya, harus mengembalikan kondisi motor sesuai standar, seperti spion, ban, dan knalpot.

“Motor harus dikembalikan ke standarnya. Dan untuk yang surat-suratnya mati, harus dihidupkan lebih dulu. Setelah itu, kendaraannya baru bisa diambil,” terangnya.

Trisula Hadi menjelaskan, pihaknya melibatkan 14 personel dalam patroli kali ini, yakni gabungan dari piket Lantas, Reskrim dan SPKT. Pihaknya menegaskan, akan melakukan patroli setiap hari, baik pagi dan sore.

“Giat ini langsung dalam kendali bapak Kapolsek Mojoagung. Sedangkan belasan kendaraan yang berhasil diamankan, kita bawa ke Mapolsek Mojoagung,” pungkasnya.

Reporter: Jajang

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait