JOMBANG, KabarJombang.com – Sejumlah warga Jombang mengaku resah dengan keputusan isolasi mandiri alias berada di rumah bagi satu orang di Kecamatan Jombang Kota yang terkonfirmas positif Covid-19.
Seperti dirasakan Latif (32) warga perumahan Pulo, Desa Pulolor, Kecamatan Jombang Kota, Kabupaten Jombang. Dia mengaku resah dengan keputusan isolasi mandiri bagi pasien positif Corona. Sebab, dia juga tinggal satu kecamatan meskipun dirinya tidak tahu keberadaan satu orang positif Corona tersebut di desa mana.
Menurutnya, pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 tidak semestinya menjalani isolasi mandiri di rumahya. “Pasien positif kok boleh pulang. Ini kan jadi serius. Harusnya, tetap dilakukan perawatan di rumah sakit, dan diawasi secara terus menerus, hingga dinyatakan sembuh total,” kata Latif.
Hal senada diungkapkan Asnan (32), seorang PKL di Alun-alun Jombang. Ia berpendapat, pasien yang terkonfirmasi Covid-19 wajib diisolasi di rumah sakit hingga sembuh. Kondisi ‘merumahkan’ ini, lanjutnya, berbanding terbalik dengan keputusan pencegahan Covid-19 di Jombang, dimana sejumlah PKL Alun-alun dilarang berjualan.
“Wajib dilakukan karantina di rumah sakit. Karena kita yang belum tentu sakit aja waktu jualan diobyak seperti orang penyakitan. Sedangkan yang positif malah bebas semaunya sendiri. Yang perlu dipertanyakan, gugus tugas Pemkab Jombang ini ada niatan apa tidak mencegah virus corona,” tandas Asnan.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Jombang Mundjidah Wahab dalam konferensi pers-nya, Senin (30/3) kemarin menyatakan, satu warga Kabupaten Jombang yang terkonfirmasi positif Covid-19 diketahui berada di Kecamatan Jombang Kota. Setelah melakukan perawatan di RSUD Jombang, yang bersangkutan dalam kondisi sehat, dan saat ini hanya menjalani isolasi mandiri.
Bahkan, keputusan isolasi mandiri terhadap satu wargo terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut, mendapat kritik dari praktisi hokum Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, DR Sholikin Ruslie. Di menilai, Pemkab Jombang benar-benar ceroboh dengan keputusan tersebut.
Sebab, lanjut Dosen Kebijakan Hukum Publik ini, belum ada jaminan yang menyertai kebijakan isolasi mandiri bagi pasien terkonfirmasi positif Corona tersebut, apakah virus yang menjangkitnya itu tidak menular ke keluarganya atau orang lain. Juga soal pengawasan terhadapnya, juga belum ada penunjukan siapa yang bertugas.