JOMBANG, KabarJombang.com – Kisah pilu menimpa Masruroh (61), seorang penjual gorengan asal Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Wanita paruh baya yang hidup seorang diri ini mendadak menjadi sorotan publik setelah menerima tagihan listrik dari PLN sebesar Rp 12,7 juta. Tidak hanya itu, ia juga dituduh melakukan pencurian listrik, sebuah tuduhan yang membuatnya syok dan kebingungan.
Merespons kejadian tersebut, Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) bersama sejumlah pedagang kaki lima menggelar aksi solidaritas bertajuk ‘Galang Koin untuk Masruroh’. Mereka mengumpulkan donasi dari warga dengan membawa kardus sumbangan ke beberapa titik keramaian di Kota Jombang seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kebon Rojo, sekitar RSUD Jombang, kantor DPRD, hingga sepanjang Jalan Wachid Hasyim.
“Kami ingin menunjukkan bahwa masyarakat kecil tidak sendirian menghadapi tekanan semacam ini. Aksi koin ini bentuk protes dan dukungan moril,” ujar Fatah Rochim, Ketua FRMJ pada Jumat (25/4/2025).
Fatah menilai kasus yang menimpa Masruroh perlu menjadi perhatian khusus, terutama menyangkut prosedur penetapan denda oleh PLN. Menurutnya, Masruroh bukanlah pelaku pencurian listrik, melainkan korban dari sistem yang tidak sepenuhnya dipahami oleh masyarakat awam.
“Masruroh tidak tahu-menahu soal teknis listrik. Bahkan, tagihan atas nama almarhum ayahnya, yang sudah meninggal sejak 1992,” tambah Fattah.
Masruroh sendiri mengaku terkejut menerima pemberitahuan tagihan melalui pesan WhatsApp. Ia merasa tidak pernah melakukan pelanggaran dan tidak mampu membayar jumlah sebesar itu, mengingat penghasilannya hanya berasal dari berjualan gorengan keliling.
“Aku bingung harus bayar pakai apa. Daganganku saja untuk makan sehari-hari kadang nggak cukup,” ucap Masruroh dengan mata berkaca-kaca saat ditemui pada Kamis (24/4/2025).