JOMBANG, KabarJombang.com – Papan reklame yang berdiri kokoh di Jalan KH Wahid Hasyim, atau eks bioskop Plaza Teater, diduga menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2010 tentang Ketertiban Umum. Sebab, selain berada di bahu jalan protokol, papan reklame berbahan besi ini kokoh berdiri di depat jalur hijau.
Salah satu pengguna jalan saat ditemui KabarJombang.com di lokasi ini mengatakan, papan reklame tersebut sudah ada sejak dulu. Meski dia mengaku tidak tahu secara pasti kapan berdirinya.
Ia hanya menyayangkan, papan reklame tersebut berdiri di jalan protokol, atau dekat taman di Jombang Kota yang terkategori sebagai tempat umum.
“Tapi memang sepertinya papan reklame ini berdiri sendirian. Di sepanjang jalan protokol ini, nggak ada yang seperti ini. Sepengetahuan saya sih, ada larangan mendirikan bangunan di tempat umum,” katanya, Senin (28/12/2020). Namun dirinya enggan namanya diberitakan.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang, Ilham Hero saat dikonfirmasi lewat nomor WhatsApp-nya, masih belum memberikan keterangan, terkait izin papan reklame tersebut.
Alhasil, tidak ada jawaban pasti, apakah izin papan reklame tersebut masih berlaku atau sudah mati. Juga apakah pendiriannya melanggar Perda dimaksud atau tidak.
“Maaf saya masih ada kegiatan di Pendopo. Nanti dikabari kalau selesai, cuma selesainya jam berapa saya gak tahu,” jawabnya melalui pesan Whatsapp-nya, Rabu (23/12/2020).
Hingga esok harinya, juga belum ada jawaban. Diketahui, mulai Kamis (24/12/2020) hingga Minggu (27/12/2020) merupakan libur panjang dalam rangka Hari Raya Natal 2020.
Konfirmasi ulang, dilakukan KabarJombang pada Senin (28/12/2020). Bahkan kali kedua permintaan waktu untuk wawancara ini, tidak diresponnya. Meski tanda pesan WhatsApp yang dikirim KabarJombang.com sudah berwarna biru alias sudah terbaca.